Kasus Meme Joker Anies Baswedan, Polisi Gelar Perkara untuk Tentukan Status Ade Armando

Kasus Meme Joker Anies Baswedan, Polisi Gelar Perkara untuk Tentukan Status Ade Armando

Editor: Hari Susmayanti
Kolase Warta Kota
Ade Armando, Anies Baswedan diedit berwajah Joker, dan Fahira Idris 

TRIBUNJOGJA.COM - Penyidik Polda Metro Jaya akan segera menentukan nasib Ada Armando dalam kasus Meme Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kepastian lanjut tidaknya proses hukum terhadap laporan anggota DPD Fahira Idris terhadap Ade Armando dalam kasus Meme Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan ditentukan lewat gelar perkara.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/12/2019) kemarin.

"Saat ini persiapan untuk gelar perkara dalam waktu dekat."

"Gelar perkara untuk mengetahui masuk enggak unsur-unsur di pasal 32 Undang-undang ITE sesuai persangkaannya."

"Intinya ada tidaknya unsur pidana, diketahui dari gelar perkara nanti," kata Yusri.

Menurutnya, jika dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana, maka kasus tersebut bakal dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan, dan pihaknya akan menentukan tersangkanya.

"Jika tidak ada, dihentikan," ucapnya.

DPRD DKI Jakarta Janji Kursi Wakil Anies Baswedan di Pemerintahan Terisi Januari 2020

Gelar perkara ini, kata Yusri, dilakukan setelah penyidik melakukan klarifikasi atau meminta keterangan terlapor dan pelapor.

"Jadi sekarang masuk ke gelar perkara dan sedang disiapkan," jelasnya.

Ia menjelaskan, setelah gelar perkara dan apabila kasusnya masuk ke dalam unsur Pasal 32 UU ITE, maka akan berkembang ke pemeriksaan saksi ahli.

Sebelumnya, akademisi Ade Armando mengatakan postingan meme foto Gubernur DKI Anies Baswedan dengan riasan Joker, adalah sebuah kritik dan sindiran.

Kritik dan sindiran itu ia lakukan atas cara Anies Baswedan mengelola uang rakyat, yang ia nilai cenderung menghambur-hamburkan anggaran.

"Dan kritik ini banyak dilakukan semua pihak akibat cara dia mengelola uang rakyat."

"Beliau itu memang harus terus dikritik, disindir, diserang, dan bukan dengan niat buruk ya, tapi dengan niat baik."

"Agar uang rakyat itu tidak sampai dihambur-hamburkan, atau bahkan sampai dikorupsi. Itu tujuan saya," papar Ade Armando di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Ade Armando memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ia dipanggil sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, karena memosting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan riasan Joker, Rabu (20/11/2019).

Presiden Jokowi Instruksikan Integrasi Transportasi di Jabodetabek, Ini Respon Anies Baswedan

Ade Armando datang seorang diri tanpa ditemani kuasa hukum.

"Ini baru klarifikasi ya. Jadi kalau masih level klarifkasi tanpa kuasa hukum tidak apa-apa, tapi kuasa hukum saya akan datang," kata Ade Armando, Rabu.

Ade Armando memastikan kedatangannya terkait laporan anggota DPD Fahira Idris mengenai postingan di Facebook-nya yang menyindir Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai Joker.

Dalam kesempatan itu, Ade Armando membantah kabar yang mengatakan dirinya tidak akan memenuhi panggilan polisi.

"Tentu saja itu fitnah. Saya akan katakan selama hidup saya, setiap kali saya dipanggil oleh polisi, saya selalu datang."

"Dan saya selalu percaya profesionalisme kepolisian," ujar Ade Armando yang mengenakan baju batik berwarna dasar hitam dengan corak cokelat dan merah.

​Ade Armando mengaku membawa sejumlah alat bukti untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam klarifikasi ini.

"Saya akan menunjukkan dari mana gambar itu saya peroleh. Karena setelah saya periksa, itu tanggal 31 Oktober ya status FB saya itu."

"Itu saya duga, karena saya enggak pasti apakah gambar itu saya upload."

"Itu saya ambil dari galeri foto yang saya miliki. Mungkin saya ambil dari salah satu gambar yang tersimpan di sana tanggal 31 Oktober," jelas Ade Armando.

Sebelumnya, Ade Armando menyebut pasal tuduhan yang ditujukan padanya dalam laporan Fahira Idris, salah alamat.

Kata Anies Baswedan Kesiapan Jakarta Sambut Kiriman Air dan Sampah di Musim Hujan

Menurut Ade Armando, dirinya sama sekali tidak melanggar apa yang tertuang dalam pasal 32 ayat (1) junto 48 ayat (1) UU ITE yang ditujukan padanya.

"Menurut saya sih pasal tuduhan dia itu salah alamat."

"Karena pasal yang dikenakan itu mengubah gambar informasi elektronik," ujar Ade Armando saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (2/11/2019).

Ade Armando menjelaskan, dalam berkas gugatan Fahira Idris, yang menjadi persoalan merupakan pengubahan foto Gubernur Anies Baswedan yang diedit menjadi Joker.

"Ya itu kalau saya baca kan tuduhannya soal saya mengubah foto."

"Saya kan cuma mengunggah, bukan saya yang bikin," ucap Ade Armando.

"Saya tidak mengubah sama sekali, saya cuma mengunggah," tegasnya.

Dosen Universitas Indonesia (UI) itu juga mengaku heran atas laporan Fahira Idris.

Keheranan itu lantaran Fahira Idris, yang menyeretnya ke polisi, tidak memiliki urusan hukum dengannya.

Ade Armando juga mempertanyakan alasan Fahira Idris merasa tersinggung sehingga perlu melayangkan gugatan padanya.

"Isunya memang soal ini, tapi saya heran kenapa Fahira Idris yang tersinggung?"

"Kan harusnya Anies yang tersinggung. Memang Fahira itu siapanya Anies?"

"Jadi tidak jelas, dia itu urusannya apa secara hukum bisa menggugat saya?" Tanya Ade Armando.

Menurutnya, apa yang dilakukan Fahira Idris berlebihan jika ingin mewakili kegelisahan warga Jakarta.

Meski menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jakarta, kata dia, bukan berarti Fahira Idris bisa bertindak semena-mena terhadap Ade Armando.

"Siapa dia? Kok dia mewakili kegelisahan warga Jakarta? Mentang-mentang dia anggota DPD."

"Siapa yang gelisah? Dia aja kali yang gelisah," cetus Ade Armando.

Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta Kompak Kritisi Anies Baswedan, Berikut Hal-hal yang Disoroti

Sebelumnya, senator Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019) malam.

Laporan polisi itu dibuat Fahira Idris, menyusul viralnya sebuah meme berisi foto Anies Baswedan berwajah Joker, di akun Facebook milik Ade Armando.

Mulanya Fahira Idris mengaku mengetahui keberadaan meme tersebut dari temannya ketika sedang berada di kantor.

"Saya kebetulan selalu melihat, orang melaporkan ke saya, saya terhubung ke FB dia (Ade Armando) tadi di kantor."

"Saya lihat, terus saya lihat komentar orang, terus saya cek ke teman-teman saya, ini bener atau tidak, dan memang betul itu akun dia," kata Fahira Idris saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11/2019).

Anggota DPD Jakarta itu juga mengatakan telah mengetahui Ade Armando sudah mengakui perbuatannya di hadapan media.

"Kemarin di media, dia mengakui bahwa itu memang FB dia, tetapi dia bilang gambarnya bukan dia yang buat, tetapi kan yang menyebarkan beliau," papar Fahira Idris.

Ihwal dirinya melaporkan pakar komunikasi UI itu ke polisi, Fahira Idris menyebut dirinya hanya ingin mewakili kegelisahan warga Jakarta yang menurutnya hanya bisa bicara di media sosial (medsos).

"Saya merasa sebagai warga DKI Jakarta, apalagi saya juga sebagai anggota DPD Jakarta yang mewakili warga DKI Jakarta."

"Saya rasa kegelisahan warga DKI Jakarta ini sudah memuncak. Jadi saya harus melakukan sesuatu karena orang-orang hanya bicara di medsos," katanya.

Fahira Idris mengatakan, laporan yang dilakukannya mendapat sambutan baik dan menyenangkan warga Jakarta.

"Ternyata alhamdulillah sambutan dari warga lain mereka cukup senang, karena mereka merasa cukup terwakili," akunya.

Menurutnya, apa yang dilakukannya merupakan bentuk penerapan fungsinya sebagai seorang wakil rakyat yang melihat kegelisahan warganya.

"Jadi di sini fungsi saya sebagai wakil rakyat, untuk mewakili warga Jakarta yang merasa tersinggung, karena ini yang dirusak adalah gambar gubernur kita," beber Fahira Idris.

Fahira Idris menegaskan dirinya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

Hal itu lantaran menurutnya pelaporan kepada siapa pun harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Saya Fahira Idris akan mengawal kasus ini sampai tuntas."

"Pelaporan kepada siapa pun, apa pun pandangan politiknya, harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

"Bisa dilihat, ini jelas di FB-nya Saudara Ade Armando. Ini adalah Gubernur DKI Jakarta yang sedang memakai busana resminya."

"Dan ini milik Pemprov, milik publik, diubah seperti Joker dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik," ucapnya sembari menunjukkan barang bukti berupa foto, di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019).

Resmi, Anies Baswedan Usulan RAPBD DKI Jakarta 2020 Sebesar Rp 87,95 Triliun, Siap Tingkatkan PAD

Fahira Idis menjelaskan, dengan memosting meme tersebut, Ade Armando ia nilai sudah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar pasal 32 ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE.

"Meme tersebut berisi kalimat yang menyebut 'gubernur jahat berawal dari menteri yang dipecat,' yang membuatku yakin untuk melakukan pelaporan," tuturnya.

Dia berharap agar apa yang dilakukan oleh Ade Armando ini dapat diusut oleh pihak yang berwenang.

"Dan sebagai informasi, Saudara Ade Armando ini sudah berkali-kali dilaporkan polisi, tetapi juga berkali-kali tidak pernah tuntas kasusnya. Selalu sebagai tersangka terus," bebernya.

Kepada wartawan, Fahira Idris mengaku melakukan pelaporan ini karena yakin Kapolri Idham Azis akan sigap dalam menegakkan hukum.

"Saya yakin Bapak Kapolri yang baru, Bapak Idham Azis, akan sigap, dan ke bawah juga tentunya, untuk melakukan penegakan hukum, karena tidak ada di negeri ini yang bisa kebal hukum," urainya. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Nasib Ade Armando di Kasus Meme Joker Anies Ditentukan Gelar Perkara,.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved