Yogyakarta

Sekda DIY Sebut Bupati Bisa Berhentikan Aparat Desa yang Terbukti Korupsi

Pemda DIY menyerahkan kasus dugaan korupsi dana desa di Banguncipto, Sentolo Kabupaten, Kulon Progo ke penegak hukum.

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
IST
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyebut Pemda DIY menyerahkan kasus dugaan korupsi dana desa di Banguncipto, Sentolo Kabupaten, Kulon Progo ke penegak hukum.

Pengawasan di tingkat Inspektorat dan Alat Pengawas Internal Pemerintah APIP juga harus diintesifkan.

"Untuk kasus kalau sudah masuk aparat penegak hukum ikuti saja. Ketentuan seperti apa dinonaktifkan dan diberhentikan itu yang berhak bupati/wali kota. Kalau terbukti bersalah bupati ada wewenang untuk menghentikan," kata Aji, Kamis (5/12/2019).

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Kejari Kulon Progo Geledah Kantor Desa Banguncipto

Berbekal pengalaman kasus itu, untuk mencegah terjadinya kasus serupa, perlu pembinaan, pendampingan dan evaluasi pengelolaan dana desa agar tidak sampai terjadi penyelewengan.

Pengelolaan dana desa diawali dari proses perencanaan hingga evaluasi hasil pelaksanaan programnya.

"Bukan hanya dana desa banyak perlu evaluasi. Evaluasi siklusnya bisa baik dan ada tugas untuk pengawasan internal," katanya.

Dia juga mengatakan, untuk kelembagaan sudah diatur dalam Perda dan Pergub baru.

Hal ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran.

BEM KM UGM dan Jaringan Masyarakat Sipil Antikorupsi Akan Lakukan Aksi Simbolik

Perlu diketahui, alokasi dana desa di DIY tahun 2019 mencapai Rp 423,7 miliar.

Kemudian, Rp 98.359.905.000 untuk 75 desa di Bantul, Rp 90.337.907.000 untuk 87 desa di Kulonprogo, Rp 136.052.137.000 di 144 desa se Gunungkidul dan Rp 99.035.176.000 untuk 86 Desa di Sleman.

Sementara itu, kalangan legislatif prihatin akan kasus dugaan korupsi dana desa di Kulon Progo.

Anggota DPRD DIY, Lilik Syaiful Ahmad menilai perlu pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah dan pihak terkait lain, agar pengelolaan dana desa, tertib administrasi, sehingga tidak memunculkan peluang penyalahgunaan anggaran atau korupsi.

Legislator dari Dapil Kulon Progo ini menyebut, kasus ini menjadi pertama dan terakhir di DIY.

Tutorial Super Mudah Menghilangkan Kantong Mata

"Semoga ini yang pertama dan terakhir perlu pengawalan dari semua pihak dan pemerintah. Jangan sampai hal ini terjadi lagi," ujarnya.

Dia juga meminta teknis pelaporan atau teknis di lapangan perlu penjelasan lebih detail.

Hal ini agar jangan sampai ada kesalahan prosedur pelaksanaan.

Masyarakat setempat juga diminta ikut mengawal dan mengawasi hal ini.

"Agar tidak menjadi peluang bagi yang tidak bertanggung jawab," jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved