Tips

Menunggak Kredit? Polri Rilis Tips Menghadapi Debt Collector dengan Santun

Apa yang harus dilakukan ketika terpaksa berurusan dengan debt collector? Divisi Humas Polri membagikan empat tips menghadapi debt collector!

Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Yoseph Hary W
instagram.com/divisihumaspolri
Tips dari Polri cara hadapi debt collector dengan santun 

TRIBUNJOGJA.COM - Selain tunai sistem pembayaran juga bisa dilakukan dengan cara kredit. Tak hanya untuk pembayaran, kredit juga diberikan untuk pinjaman.

Namun, tak jarang setiap jatuh tempo pembayaran, nasabah bisa juga lupa melakukan pembayaran kredit, bisa dengan sengaja maupun tak disengaja.

Agar tak terjadi kredit macet, debt collector atau penagih utang akan datang menghampiri nasabah dan meminta untuk segera dilakukan pembayaran.

Mengingat ini berkaitan dengan kewajiban bayar, pendekatan kekeluargaan hingga menggunakan fisik tak jarang harus dilakukan.

Supaya tidak terjadi gesekan antara nasabah dan debt collector, yang dapat mengarah ke perbuatan yang tidak diinginkan serta kriminal,

Humas Polisi Republik Indonesia (Polri) merilis video singkat tips menghadapi debt collector dengan santun dan sesuai aturan.

Pada video yang diunggah pada Rabu (4/12/2019) ini terdapat empat tips yang dibagikan.

Berikut Tribunjogja.com bagikan selengkapnya:

1. Tanyakan identitas

Jika ada debt collector yang datang menemui Anda, tanyakan identitas yang bersangkutan secara kekeluargaan.

Identitas ini bisa berupa kartu pegawai atau kartu identitas lainnya.

2. Tanyakan kartu sertifikasi profesi

Apabila seorang debt collector hendak mengambil kendaraan Anda atau menagih pembayaran, silakan tanyakan kartu sertifikasi profesi yang bersangkutan.

Pastikan dia memiliki surat izin menagih dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

3. Tanyakan surat kuasa

Seseorang bisa saja mengaku-aku sebagai debt collector dan menagih kewajiban bayar kredit Anda,

untuk itu penting adanya menanyakan surat kuasa dari pihak finance tempat Anda mengajukan kredit.

Jika tidak ada, maka Anda berhak untuk merasa curiga.

4. Harus ada sertifikat jaminan Fidusia

Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan

bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jika terjadi kredit macet, debt collector wajib dibekali sertifikat jaminan Fidusia, dengan begitu eksekusi dapat dijalankan.

Apabila tidam bisa menunjukkan, maka Anda berhak menolaknya.

Humas Polri menyebutkan di akhir video, apabila pihak debt collector tidak mampu menunjukkan keempat hal tersebut,

dan tetap terjadi pemaksaan, Anda berhak untuk meminta tolong pada aparat kepolisian terdekat.

( Tribunjogja.com | Fatimah Artayu Fitrazana)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved