Sleman
KPU Ubah Jadwal Penyerahan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan
Perubahan jadwal itu di antaranya penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan yang dimulai 19 Februari 2020 sampai 23 Februari 2020.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019.
PKPU ini perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi menjelaskan, terdapat beberapa hal penting dalam perubahan jadwal yang tertera dalam PKPU 16/2019 tersebut.
Perubahan jadwal itu di antaranya penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan yang dimulai 19 Februari 2020 sampai 23 Februari 2020.
• KPU Sleman Mulai Sosialisasikan Penetapan Calon Independen Pilkada 2020
"Penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dibatasi lima hari," ujarnya.
Layanan penyerahan dibuka pada jam kerja untuk hari pertama sampai dengan hari keempat.
Sedangkan hari ke lima yaitu 23 Februari 2020 dibuka layanan penyerahan dukungan sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Adapun penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan sebelumnya dijadwalkan dari 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.
Trapsi menerangkan, bagi mereka yang ingin di jalur perseorangan, maka harus mengumpulkan dukungan.
• KPU Sleman Kosongkan Kotak Suara Pemilu 2019
Hal itu dibuktikan melalui fotokopi e-KTP dan harus melampirkan surat pernyataan dukungan.
"Jadi setiap orang sadar bahwa dirinya memberi dukungan. Bagi yang ingin di jalur perseorangan, maka harus mengumpulkan 58.096 dukungan. Kita buka ruang itu untuk masyarakat," paparnya.
Selain itu, persyaratan lain adalah tentang persebaran pendukung, yang tidak boleh mengumpul di satu kecamatan saja.
Pendukung harus berasal di lebih dari 50% dari 17 Kecamatan yang ada di Sleman.
• UNBOXING KULINER: Snack Hits Super Ekonomis di Jogja
"Jika di Sleman ada 17 kecamatan, maka pendukungnya minimal tersebar di sembilan kecamatan," imbuhnya.
Selain perubahan jadwal penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan, Trapsi mengatakan ada perubahan jadwal yang lain.
Yakni pada tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di mana dalam PKPU 15 tahapan itu dimulai tanggal 1 Januari hingga 31 Januari 2020.
Sedangkan di PKPU 16, mundur menjadi 15 Januari hingga 14 Februari 2020. Kemudian pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 21 Februari-21 Maret 2020 pada PKPU 15 menjadi 15 Februari-14 Maret di PKPU 16. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-sleman_20180731_185753.jpg)