Yogyakarta

Sultan HB X Sebut Perda Perubahan Nomenklatur Desa dan Kecamatan Harus Diselesaikan

Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar Peraturan Daerah (Perda) mengenai perubahan nomenklatur desa dan kecamatan segera diselesaikan.

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Agung Ismiyanto
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X 

Sementara, untuk 64 kecamatan di kabupaten akan berganti menjadi Kapanewon yang dipimpin oleh seorang penewu.

UNBOXING KULINER: Snack Hits Super Ekonomis di Jogja

Untuk desa, Beny menyebut akan berganti menjadi Kalurahan.

Sehingga kepala desa nantinya akan berganti menjadi lurah sebutannya.

Untuk 45 kelurahan di kota pun tetap menggunakan administratif ini.

Perubahan nama ini, kata Beny yang paling penting adalah menyiapkan tiga hal.

Di antaranya adalah kewenangan harus muncul, kemudian SOTK, dan juga peraturan desa yang harus muncul.

Meski mempengaruhi semua hal yang berbau administrasi penduduk, namun penyesuaian nama ini bukan hal yang rumit. (TRIBUNJOGJA.COM)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved