Yogyakarta
Sultan HB X Sebut Perda Perubahan Nomenklatur Desa dan Kecamatan Harus Diselesaikan
Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar Peraturan Daerah (Perda) mengenai perubahan nomenklatur desa dan kecamatan segera diselesaikan.
Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
Sementara, untuk 64 kecamatan di kabupaten akan berganti menjadi Kapanewon yang dipimpin oleh seorang penewu.
• UNBOXING KULINER: Snack Hits Super Ekonomis di Jogja
Untuk desa, Beny menyebut akan berganti menjadi Kalurahan.
Sehingga kepala desa nantinya akan berganti menjadi lurah sebutannya.
Untuk 45 kelurahan di kota pun tetap menggunakan administratif ini.
Perubahan nama ini, kata Beny yang paling penting adalah menyiapkan tiga hal.
Di antaranya adalah kewenangan harus muncul, kemudian SOTK, dan juga peraturan desa yang harus muncul.
Meski mempengaruhi semua hal yang berbau administrasi penduduk, namun penyesuaian nama ini bukan hal yang rumit. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sultan-hb-x-cpns-baru-bisa-penuhi-syarat-kompetensi.jpg)