Yogyakarta

Perselingkuhan Dua Karyawan Swalayan Ini Akhirnya Terbongkar karena Rekaman Hubungan Badan

cinta terlarang dua karyawan swalayan di Yogyakarta menyebarkan foto dan video adegan suami istri keduanya ke media sosial

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Kolase | Tribunjogja.com
ILUSTRASI (kiri) | Barang Bukti yang dijadikan Polda DIY untuk menangkap pelaku yang mengancam menyebarkan video (kanan) 

Kisah cinta terlarang dua karyawan swalayan di Yogyakarta ini akhirnya berujung jeruji besi setelah sang pria mengancam akan menyebarkan foto dan video adegan suami istri keduanya ke media sosial. Pelaku berinisial KKP (28) tersebut akhirnya diringkus oleh polisi setelah korbannya YP(24) melaporkannya ke kepolisian.

Polda DIY menangkap dua orang tersangka yang tersangkut kasus penyebaran foto dan video porno
Polda DIY menangkap dua orang tersangka yang tersangkut kasus penyebaran foto dan video porno (Tribun Jogja/Santo Ari)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra menjelaskan yang melibatkan KKP dan korbannya YP ini bermula saat keduanya bekerja di tempat yang sama di sebuah toko swalayan.

KKP merupakan warga Sragen, Jawa Tengah.

Sementara YP merupakan warga Sleman.

"KKP menjalin hubungan asmara dengan YP.

Baik pelaku korban kerja di swalayan.

Karena setiap hari bertemu akhirnya mereka menjalin hubungan spesial dan melakukan hubungan layaknya suami istri," jelasnya, Kamis (28/11/2019).

Hubungan terlarang antara KKP dan YP sendiri sudah berlangsung sejak awal 2019 silam.

KKP sebenarnya sudah memiliki istri.

Begitu pula dengan YP juga sudah memiliki suami.

Namun mereka tetap melanjutkan hubungan tersebut.

"Saat berhubungan badan, KKP ini dari awal punya niat mengabadikan. Difoto dan divideokan," imbuhnya.

Berbekal itu, KKP mulai memeras YP.

Korban dimintai uang dengan jumlah tertentu mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

"Foto dan video itu belum sempat tersebar karena korban selalu memenuhi permintaan pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved