Yogyakarta
Perselingkuhan Dua Karyawan Swalayan Ini Akhirnya Terbongkar karena Rekaman Hubungan Badan
cinta terlarang dua karyawan swalayan di Yogyakarta menyebarkan foto dan video adegan suami istri keduanya ke media sosial
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Otomotis kondisi korban yang tanpa busana tersebut dapat dilihat oleh siapapun yang mengakses internet dan berteman dengan tersangka.
"Korban pun melapor dan setelah melakukan penyelidikan, kami akhirnya bisa menangkap tersangka di Lumajang," ucapnya.
Kedua tersangka ini resmi ditahan dan dijerat pasl 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE, dan pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
"Dari kedua kasus ini, sebenarnya korban sadar saat direkam. Maka dari itu kami berpesan agar masyarakat berhati-hati menggunakan HP-nya," paparnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengimbau agar masyarakat dapat menjaga data dan dokumentasi pribadinya.
Dan sedapat mungkin tidak mendokumentasi hal-hal pribadi yang dapat menimbulkan risiko di kemudian hari.
"Jangan bugil di depan kemera," tegas Yuliyanto. (Tribunjogja.com | Nto)