Kota Yogya

Urus Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Serta Antre di RS Pratama Bisa Lewat JSS

Pemkot Yogya luncurkan layanan daring perizinan bagi praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dapat diakses melalui JSS.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon
Suasana peluncuran layanan daring perizinan bagi praktik tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan serta antrean di RS Pratama yang dapat diakses melalui Jogja Smart Service (JSS) pada Selasa (26/11/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta meluncurkan layanan daring perizinan bagi praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dapat diakses melalui Jogja Smart Service (JSS) pada Selasa (26/11/2019).

"Tujuan kami agar pelayanan dalam mendapatkan surat izin bisa semakin cepat dan mudah, serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Tri Mardoyo.

Dijelaskannya, masyarakat akan memperoleh berbagai keuntungan saat mengurus perizinan lewat melalui JSS, yakni pendaftaran bisa dilakukan 24 jam selama tujuh hari serta masyarakat bisa mengetahui tahapan proses perizinan secara transparan.

"Semua proses pengurusan lisensi juga tidak dikenakan biaya apapun," kata dia.

Wakil Wali Kota Yogya Minta Warga Unduh JSS

Selain itu, pada saat yang bersamaan juga dilakukan peluncuran antrian online rumah sakit Pratama.

Tri menjelaskan, dengan inovasi tersebut masyarakat bisa dimudahkan dalam memperoleh nomor antrian terutama bagi mereka yang ingin melakukan kontrol rutin dan bisa melakukan pengecekan antrian rumah sakit secara daring melalui JSS.

"Pemesanan nomor antrian bisa dilaksanakan pada rentang tujuh hari sebelum tanggal rencana pemeriksaan dan verifikasi akan dilakukan pada saat jam kerja," imbuhnya.

Kepala Bidang Regulasi dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Yogyakarta, Arrosianti Zahrul Falsifah menyebut, masyarakat yang sudah memiliki JSS sudah bisa mengakses layanan perizinan secara daring.

JSS Tambah 3 Layanan Online bagi Warga

Pihaknya juga akan terus menerus memperbaharui layanan itu agar semakin gampang diakses masyarakat.

"Masyarakat tinggal mengikuti petunjuk yang dipersyaratkan di JSS, kemudian mengunggah dokumen yang diminta," kata dia.

Pada pengurusan izin secara manual, masyarakat biasanya menghabiskan waktu selama delapan hari maksimal untuk mengurus izin dimulai dari permohonan lengkap.

Begitu pula dalam pengurusan secara daring, tahapan yang dilalui masih sama, yakni cek dokumen, otorisasi di kepala seksi, kemudian di kepala bidang, lalu pada kepala dinas.

UNBOXING KULINER: Snack Hits Super Ekonomis di Jogja

"Setelah itu baru siap cetak, kalau tidak mau mencetak bisa tinggal scan QR code," jelasnya.

Direktur RS Pratama Jogja, Mahdayanti mengatakan, di era JKN saat ini dimana rumah sakit Pratama menjadi rujukan berjenjang dari puskesmas maka antrean pasti membludak sehingga masyarakat mesti datang di pagi hari.

Lewat peluncuran antrian daring itu, masyarakat sudah bisa mendaftar kontrol atau pengecekan melalui JSS serta memilih dokter dan memilih waktu yang tepat sesuai dengan pilihannya.

"Untuk kuota per hari tetap kami berlakukan karena keterbatasan tenaga kesehatan tapi jika harinya penuh pastinya bisa kami jadwalkan ke dokter lain atau hari lain, sehingga tidak perlu antre,"pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved