Kota Yogya

Kisruh Internal Partai Golkar DPD DIY, Haryadi Suyuti Ancam Somasi

Kisruh internal Partai Golkar DPD DIY makin memanas jelang Musyawarah Nasional (Munas) yang dijadwalkan pada awal Desember nanti.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon
Kuasa hukum HS, Muhammad Ikbal (dua kanan) menunjukkan surat kuasa saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (21/11/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kisruh internal Partai Golkar DPD DIY makin memanas jelang Musyawarah Nasional (Munas) yang dijadwalkan pada awal Desember nanti.

Pucuk pimpinan partai berlambang beringin tersebut di DIY yakni Haryadi Suyuti (HS), terus menerus digoyang oleh kaum muda partai.

Haryadi pun berang dengan kondisi tersebut.

Pada 18 November, ia secara pribadi meminta dukungan dan menunjuk sejumlah pengacara untuk mendampingi permasalahan tersebut secara hukum.

DPD Golkar Gunung Kidul Buka Peluang Buka Rumah Koalisi untuk Persiapan Pilkada 2020

Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ikbal pada Kamis (21/11/2019), HS mengancam akan memproses secara hukum siapa saja yang akan melengserkannya dari tampuk kekuasaan secara inkonstitusional.

Pasalnya, berbagai tudingan yang dilancarkan oleh sejumlah lawan politiknya itu disebut tidak berdasar.

Selain itu, argumentasi yang dibangun dan disebar kepada publik juga menyangkut pribadi, meskipun membawa-bawa nama partai.

"Siapapun yang terlibat langsung atau berada di balik tindakan itu, kami tidak akan segan menyomasi kalau terdapat tindakan kriminal dan tindakan di luar hukum ke depannya," kata Ikbal kepada wartawan.

Pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan juga pelbagai bukti terkait.

Munas Partai Golkar Disepakati Digelar di Jakarta, Ini Jadwalnya

Dari pencermatan yang dilakukan, pihaknya menganggap upaya yang dilakukan berbagai oknum tersebut kepada HS sebagai bentuk pembunuhan karakter.

Mestinya, kisruh internal partai tidak dibawa ke ranah publik dan diselesaikan lewat mekanisme yang berlaku.

"Secara pribadi HS tentu merasa risih dengan pemberitaan di berbagai media tentang kisruh ini. Padahal sebetulnya jabatan beliau ada mekanisme yang mengatur. Harusnya kan diselesaikan lewat AD/ART yang berlaku," imbuhnya.

Ikbal mengklaim, pihaknya masih akan menganalisa bukti-bukti yang didapat sebelum melakukan somasi kepada berbagai oknum tersebut.

UNBOXING KULINER: Snack Hits Super Ekonomis di Jogja

"Ada bukti tertulis dan juga dari media online, kita lihat ada unsur pidana atau tidak. Ke depan akan kita cermati dan kalau ada temuan, akan segera kita lakukan somasi hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, pada Selasa (19/11/2019) lalu Empat Pimpinan Daerah (PD) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) di DIY masing-masing Bantul, Kulon Progo, Sleman dan Gunungkidul mendukung mosi tidak percaya kepada HS sebagai Ketua DPD Golkar dan juga mendesak DPP Golkar agar segera menggelar musyawarah daerah luar biasa (musdalub) serta memberhentikan Ketua DPD Partai Golkar.

Mereka mengklaim, upaya itu di dasari atas anjloknya kinerja dan juga pencapaian Golkar DIY di bawah nahkoda HS.

Selain belum pernah menggelar rapat kerja daerah pasca-terpilih, hasil yang diperoleh pada ajang pemilu lalu juga turun. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved