Yogyakarta
Penerimaan CPNS 2019 Dinilai Belum Sepenuhnya Penuhi Hak Penyandang Disabilitas
Banyak penyandang disabilitas yang terkendala saat akan mendaftar CPNS lantaran disabilitas yang disandang dengan formasi khusus tak sesuai.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pada tahun ini, kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi DIY mencapai 718 kursi dan bagi penyandang disabilitas disediakan sebanyak 14 kursi.
Di Kabupaten Sleman ada 419 kursi, untuk penyandang disabilitas ada 13 kursi.
Di Kota Yogyakarta, ada 419 kursi dan penyandang disabilitas disediakan 8 kursi.
Di Kabupaten Bantul ada 601 kursi dan disabilitas disediakan 13 kursi.
Untuk di Kabupaten Kulon Progo ada 360 kursi dan disabilitas diberikan 8 kursi.
• CPNS 2019 : Pemkab Bantul Permudah Pendaftaran
Sedangkan di Kabupaten Gunungkidul ada 250 kursi dan penyandang disabilitas diberikan sebanyak 7 kursi.
Jika dilihat, memang kuota penerimaan CPNS di DIY di tahun ini cukup meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dimana dulunya di DIY penyandang disabilitas hanya diberikan kuota sebesar 1%, sedangkan sekarang sudah 2%.
Akan tetapi, hal tersebut dirasa belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, dimana hak pekerjaan dilaksanakan tanpa diskriminasi.
Komisioner Bidang Pemantauan dan Layanan Pengaduan Komite Disabilitas DIY, Winarta menjelaskan, penerimaan 2019 dinilai belum sepenuhnya memenuhi hak para penyandang disabilitas, khususnya di DIY.
Menurutnya masih banyak penyandang disabilitas yang terkendala pada saat akan melakukan pendaftaran CPNS lantaran disabilitas yang disandang dengan formasi khusus yang ada banyak yang tidak sesuai.
• Seleksi CPNS 2019 Kabupaten Sleman Masih Dibuka, Disabilitas Bisa Melamar
"Banyak teman disabilitas yang kesulitan untuk mendapatkan formasi yang sesuai karena terbatasnya formasi yang ada. Pemerintah daerah pada saat menyusun formasi juga tidak melihat data ragam penyandang disabilitas yang ada di tempatnya," ungkapnya pada Rabu (20/11/2019).
Menurutnya, akan lebih baik pada saat dilakukan tahap pendaftaran, para penyandang disabilitas juga bisa melakukan pendaftaran di formasi umum dan tidak hanya dikhususkan di formasi difabel.
Persoalan nanti dia lolos di tahap selanjutnya atau tidak, hal tersebut merupakan permasalahan lain, yang terpenting adalah pemberian hak yang sama antar warga negara.
"Sebetulnya jalur umum itu kan yang nanti akan lebih mempercepat supaya mereka lebih setara dibandingkan yang formasi khusus, karena itu sangat terbatas jumlahnya. Biarkan mereka mendaftar terlebih dahulu. Masalah nanti lolos atau tidak itu persoalan lain. Yang penting teman disabilitas mencapai kesetaraan," terangnya.
Setya Adi Purwanta, Ketua Komte Disabilitas DIY memandang yang menjadi hambatan utama selama ini yakni pemerintah tidak paham persoalan dan memiliki landasan berpikir yang salah.
• Info Rekrutmen CPNS 2019 Bantul, Imbauan Pemkab Bantul hingga Kuota Formasi Khusus untuk Disabilitas
