Bantul

CPNS 2019 : Pemkab Bantul Permudah Pendaftaran

Berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini proses pendaftaran lowongan bagi abdi negara di Pemerintah Kabupaten Bantul dipermudah.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Sejumlah peserta CPNS antre mengumpulkan berkas pendaftaran ke sekretariat CPNS Kabupaten Bantul, Selasa (19/11/2019) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul tahun ini membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 601 formasi.

Berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini proses pendaftaran lowongan bagi abdi negara itu dipermudah.

Sejumlah persyaratan yang ada ditahun sebelumnya, dipangkas.

Antara lain, pada saat pendaftaran, peserta tidak perlu melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat pencari kerja atau kartu kuning (AK-1).

Pelamar CPNS Berburu Surat Keterangan Sehat, Antrean di Sardjito Membeludak Sejak Senin

"Pada prinsipnya kami ingin mempermudah pendaftar, tidak ingin mempersulit," kata Kepala Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul, Jazari Hisyam, ditemui di sekretariat CPNS, Selasa (19/11/2019)

Pemangkasan sejumlah persyaratan tersebut, menurut Hisyam, dilakukan setelah menyaksikan banyaknya antrean pembuatan surat kesehatan di rumah sakit pemerintah.

Bahkan, calon peserta CPNS harus rela antre berjam-jam di rumah sakit, sedangkan kuota pemeriksaan kesehatan di rumah sakit sangat terbatas.

Beberapa persyaratan yang dipangkas diawal pendaftaran, kata Hisyam, bisa dipenuhi oleh para pendaftar CPNS setelah mereka resmi lolos ditahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

CPNS Bantul 2019 : Ratusan Orang Sudah Resmi Mendaftar hingga Selasa Sore

Kemudian ingin menuju tahapan selanjutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Persyaratan yang tadi tidak dilampirkan saat pendaftaran, akan kami minta saat pemberkasan kedua. Setelah peserta dinyatakan lolos SKD. Menuju seleksi SKB," terangnya.

Dengan aturan tersebut, peserta CPNS yang sudah dipastikan lolos dan ingin melengkapi persyaratan untuk tahap selanjutnya, seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, kartu kuning maupun SKCK tidak merasa kesulitan.

Setidaknya, mereka tidak mengantre terlalu banyak.

Selain itu, Hisyam mengatakan, kebijakan yang mempermudah pendaftaran juga dilakukan pada masa penyerahan berkas fisik setelah peserta melakukan pendaftaran online.

Masyarakat Sleman Diminta Tak Terkecoh dengan Tawaran Calo CPNS 2019

Diketahui, setelah submit atau resmi mendaftar, maka peserta wajib segera menyerahkan berkas, tidak boleh diwakilkan.

Tahun ini jangka waktunya empat hari, lebih lama dibandingkan tahun sebelumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved