Yogyakarta
Sultan HB X : Sertifikasi SG dan PAG Serta Kas Desa Ditarget Tahun 2021 Selesai
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menargetkan menargetkan sertifikasi tanah milik Kraton bisa selesai pada tahun 2021 mendatang.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
Sembari menunggu regulasi dari Kementerian ATR-BPN, Pemda DIY melakukan sejumlah langkah, seperti, tanah yang sudah terbit sertifikatnya telah dilakukan verifikasi guna mengetahui asal-usul tanah dan telah diselesaikan di 2019.
“Untuk tanah desa yang belum terbit sertifikatnya, sejumlah pemasangan patok batas dan selanjutnya dilakukan pendaftaran melalui Kantor BPN setempat mulai tahun 2021 secara bertahap, " jelasnya.
Adapun untuk tanah desa hasil tukar menukar, diselesaikan dengan izin Kasultanan atau Kadipaten dan izin Gubernur.
Dalam acara tersebut, pihak Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerbitkan petunjuk teknis (juknis) untuk pengelolaan tanah kasultanan atau Sultan Grond (SG) dan tanah kadipaten atau Pakualaman Grond (PAG).
Menteri ATR BPN Sofyan Djalil menjelaskan secara hukum di Indonesia, DIY merupakan daerah khusus dan telah mendapatkan pengakuan terhadap tanah kasultanan dan kadipaten.
"Selama ini belum ada petunjuk teknis selain UU tentang keistimewaan DIY yang mengatur tanah tersebut. Oleh karena itu juknis yang diterbitkan kali ini merupakan penegasan terkait kepemilikan SG sebagai milik Kraton dan PAG milik Pakualaman, " katanya.
Pihaknya membuat petunjuk teknis, bagaimana mendaftarkan, memverifikasi, sehingga nanti seluruh SG PAG menjadi jelas, terdaftar dan tidak ada konflik.
Hal ini merupakan petunjuk untuk masalah teknis, apalagi di DIY ada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang akan membantu untuk juknis.
Dia pun berharap dengan adanya sertifkat bagi SG dan PG tidak ada lagi konflik sengketa di masyarakat. Dengan adanya sertifikat, tanah-tanah kesultanan pun akan terjaga sehingga bisa dimanfaatkan sesuai dengan kepemilikan.
Selain memberikan secara simbolik sertifikat tanah SG dan PAG kepada Gubernur DIY Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, dalam kesempatan tersebut Kementerian ATR juga memberi sertifikat tanah kepada masyarakat Yogya.
Sofyan pun berpesan kepada masyarakat, agar memanfaatkan dengan baik sertifikat tersebut agar memiliki nilai ekonomi.
”Kalau digadai harus sesuai dengan nilainya. Jangan sampai sertifikat hilang tergadai. Sebab kalau sertifikatnya yang hilang tanahnya juga akan raib,” ujarnya.
(TRIBUNJOGJA.COM)
