Yogyakarta
Satpol PP DIY Bersihkan Sampah Visual
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menertibkan sampah visual berupa spanduk dan rontek di jalan-jalan, Rabu (13/11/2019).
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menertibkan sampah visual berupa spanduk dan rontek di jalan-jalan, Rabu (13/11/2019).
Kegiatan ini juga serentak dilakukan di tiap Satpol PP Kota dan Kabupaten dalam bulan tertib jalan.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan kegiatan ini sesuai Instruksi Gubernur no 4 tahun 2019 tentang bulan tertib jalan di mana pasal 9 ayat 2 huruf f berisi tentang larangan memasang media informasi tanpa seizin dari pemerintah daerah.
"Hari ini (13/11/2019) Satpol PP yang ada di kabupaten, kota dan provinsi serentak melakukan reresik sampah visual yang berada di pinggir jalan. Fokus kita hari ini sampah visual dalam bentuk rontek dan spanduk iklan yang dipasang di pinggir jalan," jelasnya.
• Tutorial Tampil Kece dengan Makeup Sachet yang Praktis dan Terjangkau
Dalam giat kali ini ia membagi personel dalam tiga kelompok yakni penertiban di sepanjang Seturan- Babarsari, Bandara - Janti, dan di blok o - Berbah.
Sementara untuk yang baliho berukuran besar, akan dilakukan tindakan yustisi hingga ke pengadilan.
"Ini rencananya akan kami jadwalkan setiap bulan karena kondisi di lapangan kesadaran masyarakat terutama pelaku usaha yang memasang ini kurang," ujarnya.
"Saya yakin mereka bukan tidak tahu aturan, tapi sering mengambil celah,sehingga saya yakin hari ini kita bersihkan nanti malam sudah terpasang lagi," imbuhnya.
Ia pun berharap pelaku usaha dapat lebih memerhatikan kebersihan kota. Ia membandingkan, di jakarta, Surabaya, Bali, Makassar ataupun Solo akan lebih bersih dari pada Jogja. Di DIY, ungkapnya, sampah visual paling banyak di daerah Seturan, Babarsari, sepanjang Jalan Solo, termasuk Maguwo.
• Satpol PP Sleman Ajak Masyarakat Proaktif Perangi Sampah Visual
Untuk terus menjaga kebersihan Yogyakarta dari sampah visual, pihaknya akan melakukan patroli yang sifatnya Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Untuk saat ini pihak tidak mengetahui siapa yang memasang iklan-iklan tersebut, dan jika dilihat dari materi-materinya belum tentu perusahaan tersebut yang memasang.
"Mereka (perusahaan) ke pihak ketiga (jasa iklan) yang kita tidak tahu. Kadang-kadang kita kucing-kucingan juga. Ke depan kalau kedapatan memasang, ketangkap OTT akan langsung kami bawa ke persidangan," tegasnya.
Perda nomor 2 tahun 2017 tentang ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat juga mengatur tentang sanksi bagi mereka yang melanggar.
Pemasangan yang kedapatan melanggar aturan dapat dipidana tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
• Masyarakat Harus Berani Cabut Reklame Sampah Visual
Dalam kesempatan itu, ia juga berharap adanya peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan wilayah.