Passing Grade Seleksi CPNS Turun, Bagaimana dengan Kualitas Birokrasi?

Passing grade atau ambang batas kelulusan untuk seleksi calon pegawai negeri sipil 2019 diturunkan. Bagaimana dengan kualitas Birokrasi?

Editor: iwanoganapriansyah
https://sscn.bkn.go.id/
Pendaftaran CPNS 2019 

TRIBUNJOGJA.COM - Passing grade atau ambang batas kelulusan untuk seleksi calon pegawai negeri sipil 2019 diturunkan.

Langkah ini dikhawatirkan berpotensi menurunkan kualitas birokrasi dan pelayanan publik. Padahal, ada banyak alternatif yang bisa dipilih pemerintah selain menurunkan ambang batas.

Tips Lolos Seleksi CPNS 2019 - Pilih Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

Penurunan ambang batas seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.
Regulasi tersebut ditandatangani Menpan dan RB Tjahjo Kumolo, Senin (11/11/2019) malam.

Dalam Permenpan dan RB No 24/2019 diatur bahwa seleksi kompetensi dasar CPNS 2019 meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes inteligensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ambang Batas Turun

Ambang batas penilaian untuk TKP sebesar 126, untuk TIU sebesar 80, dan untuk TWK sebesar 65.

Ambang batas tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan ambang batas penilaian dalam seleksi CPNS 2018. Berdasarkan Permenpan dan RB No 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, ambang batas untuk TKP adalah 143, untuk TIU 80, dan untuk TWK 75.

”Nilai TKP diturunkan 1 standar deviasi (SD), nilai TWK diturunkan 2 SD karena jumlah soal berkurang, sedangkan nilai TIU tetap dengan penambahan jumlah soal. Nilai ini sama dengan passing grade tahun 2015,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Selain itu, ambang batas diturunkan karena kualitas soal ditingkatkan. Soal ini telah melalui proses pengujian di sejumlah daerah. Kemudian, tingkat kesulitan soal bakal dibuat berbeda di setiap daerah. Namun, dia tak bersedia menjelaskan lebih lanjut ihwal perbedaan tersebut.

Faktor lain yang membuat ambang batas diturunkan adalah adanya kekhawatiran ambang batas penilaian yang terlalu tinggi akan menyulitkan sejumlah instansi dalam merekrut pegawai.

”(Penurunan) ini untuk menjaga agar jumlah tiga kali formasi, terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) bisa terpenuhi,” katanya.

Sebagaimana terjadi saat seleksi CPNS 2018, banyak instansi daerah yang gagal memperoleh pegawai karena tidak ada pelamar yang bisa memenuhi ambang batas kelulusan.

”Jadi, kemarin itu ada beberapa kabupaten/kota yang pelamarnya tidak ada yang lulus, kan, kasihan juga. Kami butuh pegawai, tetapi di sisi lain tidak ada yang lolos karena passing grade ketinggian,” kata Tjahjo Kumolo.

Sekalipun ambang batas diturunkan, dia menjamin tidak akan mengurangi kualitas dari CPNS yang diterima nantinya.

Ancam kualitas

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved