Kulon Progo

Kursi Wabup Kulon Progo Terbuka untuk Semua

Penjaringan memang tidak terbatas hanya untuk kader parpol melainkan juga masyarakat umum tanpa keanggotaan partai sekalipun.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sekretariat Bersama Penjaringan Calon Wakil Bupati Kulon Progo menyatakan lowongan itu terbuka untuk umum.

Termasuk, bagi masyarakat yang bukan dari golongan kader partai politik.

Sekretaris Sekber Penjaringan Cawabup Kulon Progo, Istana menegaskan hal tersebut.

Menurutnya, penjaringan memang tidak terbatas hanya untuk kader parpol melainkan juga masyarakat umum tanpa keanggotaan partai sekalipun.

Tutorial Tampil Kece dengan Makeup Sachet yang Praktis dan Terjangkau

Hal ini juga sesuai dengan UU nomor 10/2019 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. 

"Kesempatannya terbuka untuk umum, sekalipun bukan dari partai. Ada beberapa tokoh politik yang sudah berkomunikasi dengan kami,"kata Istana, Selasa (12/11/2019).

Seperti diketahui, posisi jabatan Wakil Bupati Kulon Progo saat ini kosong setelah Wabup terdahulu, Sutedjo, dilantik Gubernur DIY menjadi Bupati Kulon Progo secara definitif.

Ia menggantikan posisi Hasto Wardoyo, rekannya dalam Pilkada 2017 yang kini telah menjabat sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). 

Adapun penjaringan cawabup mulai dibuka pada Senin (11/11/2019) kemarin setelah SUtedjo menyerahkan surat pengunduran dirinya dari posisi Wabup kepada DPRD Kulon Progo.

Dirut PDAM Tirta Binangun Kulon Progo Orang Pertama yang Ambil Formulir Pendaftaran Cawabup

Parpol pengusung Hasto-Tedjo dalam Pilkada 2017 lalu membentuk Sekber untuk menjaring sosok cawabup tersebut yang akan mengisi untuk sisa masa jabatan 2017-2022.

Partai-partai tersebut yakni PDI Perjuangan, PAN, Golkar, PKS, dan Nasdem.

Istana yang juga Sekretaris DPC PDIP Kulon Progo itu menyebut, calon yang mendaftar disyaratkan untuk memahami beberapa syarat pencalonan.

Di antaranya, belum pernah menjabat sebagai bupati maupun wakil bupati, melampirkan surat keterangan belum pernah dipidana oleh pengadilan, tidak dicabut hak pilihnya, serta melampirkan data-data pribadi.

Hal itu juga sebagaimana dicantumkan dalam UU nomor 10/2019 karena penjaringan cawabup ini prinsipnya sama dengan Pilkada reguler.

Alasan Dirut PDAM Tirta Binangun Kulon Progo Tertarik Melamar Jadi Cawabup

"Pendaftar nanti diseleksi dan disaring jadi dua nama untuk diusulkan ke DPRD dan akan ditentukan siapa wabup terpilih melalui sidang di sana," tambah Istana.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved