Kisah di Balik Pembentukan Partai Gelora, Parpol Baru yang Didirikan Para Mantan Petinggi PKS

Sejumlah mantan petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membentuk partai baru yang bernama Partai Gelombang Rakyat (Gelora)

Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Inisiator Partai Gelora Indonesia Anis Matta (kiri) dan Fahri Hamzah (kanan) memberikan keterangan usai perkenalan partai baru tersebut di Jakarta, Minggu (10/11/2019). Partai Gelora Indonesia yang akan diketuai oleh Anis Matta tersebut menargetkan deklarasi resmi Partai Gelora Indonesia akan berlangsung pada awal Bulan Januari 2020, usai merampungkan dokumen pendaftaran kepengurusan partai di Kementerian Hukum dan HAM. 

Kedekatan tersebut diduga karena adanya kepentingan antara PKS terhadap Surya Paloh.

Banyak pihak menilai kedekatan Sohibul Iman tersebut berkaitan dengan utang PKS terhadap Fahri Hamzah sebesar Rp30 miliar.

Hal tersebut pun melahirkan Tagar #TagihPKS30M di lini media sosial pada Jumat (8/11/2019).

Hal tersebut diawali dengan kicauan Fahri hamzah lewat status twitternya, @fahrihamzah; pada hari ini, Jumat (8/11/2019). 

Dalam statusnya, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia itu menuliskan tengah menagih utang atas perkara pemecatannya dari PKS yang dikabulkan Mahkamah Agung pada tanggal 3 Januari 2019.

"Masalahnya aku lagi nagih..," tulis Fahri diakhiri emoji senyum.

Pernyataannya itu sejalan dengan upaya Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief yang mendesak agar PKS segera melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar Rp 30 miliar kepada kliennya.

Dikutip dari Kompas.com, desakan tersebut dilakukan dengan penyerahan berkas berupa data tambahan untuk permohonan eksekusi terhadap harta benda milik PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengatakan, pihaknya menyerahkan data tambahan untuk permohonan eksekusi tersebut sebagai pengingat kepada partai pimpinan Sohibul Iman itu.

"Sebetulnya poin penting kami adalah mengingatkan kembali PKS untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan," kata Mujahid.

Permohonan eksekusi tersebut diajukan Fahri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

Menurut Mujahid, sejak ada putusan tersebut, PKS tidak memberikan respons walaupun sudah diberi surat dan dipanggil ke pengadilan, hingga pihaknya memutuskan untuk mengajukan permohonan eksekusi.

"Apa sih kendalanya? Ini yang kami tidak tahu, makanya hari ini kami serahkan lagi beberapa data tambahan. Mudah-mudahan dengan ini segera ditindaklanjuti dan PKS segera melaksanakan isi putusan ini supaya tidak berkepanjangan. Kita ingin ini segera selesai," kata dia.

Apalagi, kata dia, sejak putusan MA tersebut sampai saat ini sudah berlangsung sejak Oktober tahun lalu.

Berbagai tahapan juga sudah dilakukan, mulai dari sukarela hingga panggilan PN, sama sekali tak diindahkan oleh PKS sehingga pihaknya mengajukan sita eksekusi harta benda tersebut baik yang berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved