Suharsono Larang Para ASN di Bantul Ikut Kampanye saat Pilkada 2020

Suharsono mengajak kepada semua aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten Bantul agar bersikap netral.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Ketua DPC Gerindra Bantul yang juga menjabat sebagai Bupati Bantul, Suharsono 

Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan, netralitas pegawai negeri, Kepala desa, maupun TNI dan Polri telah diatur dalam Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.

Dimana dalam pasal 71 ayat 1 para pejabat tersebut, dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Bagi pejabat yang tidak netral, menurut Harlina maka sanksinya cukup berat.

"Dipenjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu, paling banyak Rp 6 juta," kata Harlina. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved