Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakir dan Prof. Dr. M. Sardjito Dianugrahi Gelar Pahlawan Nasional

Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakir dan Prof. Dr. M. Sardjito Dianugrahi Gelar Pahlawan Nasional

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Salah satu potret Prof. Dr. Sardjito, MD, MPH yang dipamerkan di sela-sela Seminar Nasional Dalam Rangka Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional bagi Prof. Dr. M. Sardjito, MPH di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (27/2/2018) 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah pusat akhirnya menyetujui untuk menganugrahi dua tokoh asal Yogyakarta sebagai pahlawan nasional.

Rencananya, penganugrahan gelar pahlawan nasional ini akan dilaksanakan pada Jumat (8/11/2019) siang ini di Istana Negara.

Dua tokoh asal Yogyakarta yang akan mendapatkan gelar sebagai pahlawan nasional adalah Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakir dan Prof. Dr. M. Sardjito.

Penganugrahan gelar pahlawan nasional kepada Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakir dan Prof. Dr. M. Sardjito rencananya akan diterima langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY Untung Sukaryadi membenarkan jika dua tokoh Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakir dan Prof. Dr. M. Sardjito akan dianugerahi gelar pahlawan.

"Iya betul (Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakir akan dianugerahi gelar pahlawan nasional), dengan Prof. Dr. Sardjito. Iya dua (tokoh)," ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY Untung Sukaryadi saat dihubungi, Kamis (07/11/2019) malam.

Untung menjelaskan proses pengusulan gelar pahlawan nasional bisa dilakukan oleh siapa saja, mulai dari masyarakat, lembaga, maupun komunitas.

Didalam proses tersebut, ada data-data yang harus dilengkapi.

"Ada kelengkapan yang harus dilengkapi, data-data perjuangan, lantas ada akademiknya, diseminarkan lokal maupun nasional," ucapnya.

Operasi Mantap Brata Progo 2018 Pengamanan Pemilu 2019 Berakhir, Polda DIY Tangani 24 Kasus Pemilu

Setelah itu, data-data dikaji oleh tim daerah.

Dari hasil kajian, jika dinilai layak maka akan direkomendasikan ke gubernur.

Dari gubernur, nantinya dilanjutkan ke Kementerian Sosial.

Menurutnya Kementerian Sosial tidak bisa mengeksekusi. Masih harus didaftarkan ke dewan gelar nasional.

Setelah dikaji, lantas diajukan ke presiden. Disampaikanya, salah satu pihak yang mengusulkan Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakir mendapat gelar pahlawan nasional adalah dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

"Kalau pengajuanya sudah agak lama, Prof. Dr. Sardjito juga baru dieksekusi tahun ini juga. Yogya itu hebat, hanya 10 gelar pahlawan, dua dari Yogya," urainya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved