Kulon Progo

Jabatan Wabup Ditargetkan Terisi Sebelum Pergantian Tahun

Partai politik pengusung pasangan Hasto Wardoyo-Sutedjo dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 lalu juga bersepakat membentuk sekretariat bersam

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pengisian kursi jabatan Wakil Bupati Kulon Progo ditargetkan bisa terlaksana sebelum akhir tahun ini.

Partai politik pengusung pasangan Hasto Wardoyo-Sutedjo dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 lalu juga bersepakat membentuk sekretariat bersama (Sekber) penjaringan nama calonnya.

Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi pimpinan dan segenap pimpinan legislatif bertekad untuk melakukan pengisian jabatan Wabup itu sebelum tahun 2019 berakhir.

Hal ini untuk menghindari ketidakterisian posisi wabup di sisa periode jabatan seperti yang sudah terjadi di beberapa daerah lain seperti DKI Jakarta, Tulungagung, Trenggalek, dan lainnya.

Karangan Bunga Spesial Sambut Pelantikan Sutedjo sebagai Bupati Kulon Progo

"DPRD Kulon progo berkomitmen agar ini tidak seperti daerah lain yang gagal mengisi kursi Wabup karena alasan politis. Kita bersama-0sama membulatkan tekad, mementingkan Kulon Progo ketimbang kepentingan kecil dan pragmatis," kata Akhid, Kamis (7/11/2019).

Nantinya, pengisian posisi Wabup ini bakal digelar dengan mekanisme yang hampir sama dengan Pilkada.

Dimulai dengan penjaringan bakal calon, penyaringan dan pengerucutan calon, lalu dibahas dalam panitia khusus (pansus) di DPRD Kulon Progo.

Akhid mengaku sudah mendapatkan keterangan ditandatanganinya surat pengunduran Sutedjo dari posisi Wabup setelah dilantik sebagai bupati definitif oleh Gubernur DIY.

Selanjutnya, pihaknya akan menggelar sidang pengumuman kekosongan posisi Wabup itu pada Senin (11/11/2019) dilanjut pengiriman surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta keterangan partai politik mana saja yang resmi menjadi pengusung dalam Pilkada lalu.

Setelah didapatkan datanya, pihaknya akan berkirim surat kepada parpol terkait untuk meminta nama calon wakil bupati.

Bupati Kulon Progo Berharap Soal Penetapan Ganti Rugi Tanah di Kaligintung Ada Titik Temu

"Pada intinya, syarat calonnya sama dengan Pilkada reguler. Kita bersama partai pengusung juga sudah menggelar pertemuan dan tercapai kesepahaman untuk bertekad mengisi jabatan Wabup ini di 2019 mengingat kegiatan Bupati kan sangat padat dan ada beberapa progam peninggal Hasto yang harus dilaksanakan dengan baik. Hanya tersisa waktu kurang dari dua bulan untuk pengisiannya," kata Akhid.

Di sisi lain, parpol pengusung juga telah membentuk sekretariat bersama (Sekber) yang akan menerima pendaftaran calon wakil bupati sesuai persyaratan berlaku.

Pendaftaran terbuka untuk umum meski kemudian Akhid juga menyebut bahwa Sekber lebih memprioritaskan calon yang berasal atau bertempat tinggal di Kulon Progo.

Selain itu, segenap parpol pengusung Hasto-Tedjo di Pilkada sudah saling sepakat dan sepemahaman bahwa kursi wabup ini jadi 'jatah' PDI Perjuangan.

Maka itu, pendaftar calon wakil bupati nanti juga 'diwajibkan' memiliki kartu tanda anggota (KTA) PDI Perjuangan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved