Sekda Bantul Ingatkan Para Lurah dan Kepala Desa Netral dalam Pilkada Bantul 2020
Menurut Sekda Bantul, lurah desa tidak usah terlibat, dukung mendukung pasangan calon.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis, mengatakan telah mendapatkan perintah dari Bupati Bantul, Suharsono, untuk menyosialisasikan kepada Lurah desa, agar bersikap netral dalam Pilkada Bantul.
Menurut dia, lurah desa tidak usah terlibat, dukung mendukung pasangan calon.
"Bupati sudah memerintahkan kepada saya untuk mensosialisasikan kepada lurah. Jadi lurah iku wis rasah melu-melu dalam kegiatan politik atau Pilkada," kata Helmi Jamharis, Rabu (6/11/2019).
Helmi berharap nantinya dalam tahapan Pilkada, semua perangkat pemerintah daerah, mulai dari aparatur sipil negara, camat, TNI/Polri hingga lurah desa tidak ada yang terlibat dukungan kepada pasangan calon tertentu.
Pihaknya mengaku akan segera melakukan rapat komprehensif bersama dengan seluruh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat hingga TNI/Polri untuk mensosialisasikan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bersikap netral dalam Pilkada.
Rapat tersebut, menurut dia, akan mengundang Bawaslu Bantul untuk menjadi narasumber.
"Bawaslu sebagai narasumber nanti untuk menyampaikan batasan-batasan dan regulasi yang harus ditaati oleh ASN," katanya.
Termasuk Lurah desa, kata dia, akan dikumpulkan.
"Lurah desa nanti kita kumpulkan juga. Tapi terpisah dikesempatan lain. Setelah OPD dan ASN," imbuh dia.
Selain itu, untuk memastikan seluruh pegawai negeri di Bantul benar-benar netral, Helmi mengatakan akan membuat surat edaran kepada segenap jajaran.
Surat tersebut berisi aturan atau regulasi yang harus dipatuhi oleh ASN.
"Jadi, kewajiban kita selalu mengingatkan," terang dia.
Adapun nantinya jika memang ada aparatur sipil negara yang melakukan pelanggaran, misalnya terindikasi tidak netral, kata dia, akan ada prosedur penindakan.
Ada Standar Operasional yang telah dipedomani untuk menetapkan apakah pegawai tersebut bersalah atau tidak.
"Seandainya bersalah tentu akan kami ikuti aturan yang berlaku," ujar Helmi.