Sekda Bantul Ingatkan Para Lurah dan Kepala Desa Netral dalam Pilkada Bantul 2020
Menurut Sekda Bantul, lurah desa tidak usah terlibat, dukung mendukung pasangan calon.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Sebelumnya, Bawaslu Bantul juga mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun kepala desa supaya menjaga netralitas, termasuk personel TNI dan Polri.
Agar tidak ada kegiatan dukung mendukung maupun kebijakan memihak pada salah satu pasangan calon.
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, mengatakan netralitas pegawai negeri, Kepala desa, maupun TNI dan Polri telah diatur dalam Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.
Dimana dalam pasal 71 ayat 1 para pejabat tersebut, dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Bagi pejabat yang tidak netral, menurut Harlina, maka sanksinya cukup berat.
"Dipenjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu, paling banyak Rp 6 juta," kata dia. (*)