Jelang Pilkada 2020, Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara dan Denda Maksimal Rp1 Miliar

Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 secara jelas telah mengatur perihal praktik politik uang.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina 

Partai Politik Hati-hati

Selain mengatur sanksi terkait politik uang, Harlina menjelaskan, UU Pilkada mengatur juga tentang mahar Politik.

Menurut dia, sanksi mahar politik diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pada pasal 187b.

Dimana partai politik atau gabungan partai politik, dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati, ataupun Wali Kota.

Apabila partai politik dengan sengaja melawan hukum, menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Kepala daerah.

"Maka dipidana penjara, paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Denda maksimal Rp1 miliar ," kata dia.  (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved