Sleman

Perlu Perda untuk Menerapkan Sanksi di Kawasan Tanpa Rokok

Penerapan KTR akan dituangkan melalui Peraturan Daerah (perda) yang saat ini masih dalam tahap usulan.

Tayang:
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
istimewa
Ilustrasi: Desa Widodomartani Jadi Pionir Kawasan Tanpa Rokok di Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman ingin menerapakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara tegas.

Penerapan KTR akan dituangkan melalui Peraturan Daerah (perda) yang saat ini masih dalam tahap usulan.

Pembahasan Perda KTR pernah diinisiasi oleh DPRD Sleman pada tahun 2014 silam.

Namun upaya itu gagal ketika masuk tahap dengar pendapat.

Sedangkan sejauh ini penerapan KTR baru diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 42 Tahun 2012.

Dalam peraturan belum disebutkan tentang sanksi-sanksi yang bisa diterapkan.

Rencana pembuatan Perda KTR kembali bergulir dan kali ini Dinkes Sleman yang menginisiasi kembali penyusunan perda tersebut.

Ternyata, Puntung Rokok Menjadi Sampah Terbanyak di Dunia

"Masih ancang-ancang tapi sudah dianggarkan di DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) untuk diproses ke perda," ungkap Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Indah Nursanti, Senin (4/11/2019).

Adapun tahapan yang rencanannya akan dilaksanakan di tahun depan seperti pembahasan hingga kajian akademik.

Kemudian di tahun berikutnya diusulkan di Program Legislasi Daerah (Prolegda). Pembahasan raperda KTR baru akan dilaksanakan tahun 2021.

Sementara itu, Penyuluh Kesehatan Dinkes Sleman, Cahya Prihantama mengungkapkan, agar lebih memberikan efek jera, maka perlu dibuatkan Perda yang akan memuat upaya penegakan hukum berupa pemberian sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Pihaknya pun akan menggandeng akademisi dari ragam latar belakang diantaranya ahli hukum, filosofi, dan sosiologi. Selain itu, juga akan melibatkan pegiat anti rokok.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Yogya Perlu waktu

"Di perda nanti kemungkinan akan diatur pula mengenai sanksi tipiring. Perbup belum menyebutkan tentang itu, masih ke upaya yang sifatnya pembinaan lisan ataupun tertulis," terangnya.

Adapun sesuai ketentuan Perbup 42/2012, ada tujuh jenis kawasan yang masuk kriteria KTR.

Diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, lingkungan kerja, dan fasilitas umum.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved