Sleman
Perlu Perda untuk Menerapkan Sanksi di Kawasan Tanpa Rokok
Penerapan KTR akan dituangkan melalui Peraturan Daerah (perda) yang saat ini masih dalam tahap usulan.
Tayang:
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
Selain itu di KTR juga dilarang menjual dan mempromosikan maupun memasang iklan rokok.
Ia juga mengaskan bawa di KTR dilarang menyediakan tempat khusus merokok kecuali lingkungan perkantoran, dan tempat umum.
Pun jika dibuat tempat khusus merokok, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Syarat itu seperti letaknya jauh dari pintu keluar-masuk, berupa ruang terbuka, dan diberi simbol tempat merokok," ungkapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/desa-widodomartani-jadi-pionir-kawasan-tanpa-rokok-di-sleman.jpg)