Sleman

Perlu Perda untuk Menerapkan Sanksi di Kawasan Tanpa Rokok

Penerapan KTR akan dituangkan melalui Peraturan Daerah (perda) yang saat ini masih dalam tahap usulan.

Tayang:
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
istimewa
Ilustrasi: Desa Widodomartani Jadi Pionir Kawasan Tanpa Rokok di Sleman 

Selain itu di KTR juga dilarang menjual dan mempromosikan maupun memasang iklan rokok.

Ia juga mengaskan bawa di KTR dilarang menyediakan tempat khusus merokok kecuali lingkungan perkantoran, dan tempat umum.

Pun jika dibuat tempat khusus merokok, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Syarat itu seperti letaknya jauh dari pintu keluar-masuk, berupa ruang terbuka, dan diberi simbol tempat merokok," ungkapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
Live
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved