Wanita Asal Kulon Progo Diperas Gara-gara Turuti Perintah Tanggalkan Pakaian Saat Video Call

keduanya saling mengobrol melalui panggilan video (video call) di aplikasi percakapan tersebut dan pelaku meminta korban untuk menanggalkan pakaiannya

IST
ILUSTRASI 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 201 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar,"kata Sujarwo.

RAS menyebut ia dan korban saling mengenal lewat Facebook dan sudah setahun belakangan aktif berkomunikasi melalui aplikasi percakapan Whatsapp. Karena ketertarikannya pada korban, ia lalu mengajaknya untuk bertemu untuk mengungkapkan perasaannya. Namun, ketika bertemu, ia tergoda fisik remaja perempuan tersebut lalu timbul niatan ingin menyetubuhinya. Baru sekali ini ia melakukannya karena diburu nafsu birahi.

"Niatnya memang mau saya jadikan pacar tapi dia menolak terus. Saya terbawa nafsu lalu memaksa berhubungan badan. Sempat saya tampar dan cekik lehernya karena dia menolak,"kata RAS. ( Tribunjogja.com | Singgih Wahyu)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved