Wanita Asal Kulon Progo Diperas Gara-gara Turuti Perintah Tanggalkan Pakaian Saat Video Call
keduanya saling mengobrol melalui panggilan video (video call) di aplikasi percakapan tersebut dan pelaku meminta korban untuk menanggalkan pakaiannya
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Iwan Al Khasni
Rupanya, lelaki itu di Lampung juga tengah terjerat kasus hukum untuk perkara pencurian.
Petugas Polsek Kalibawang masih menunggu kasusnya di Lampung tuntas tertangani sebelum menjerat pelaku atas kasus video berkonten kesusilaan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kalibawang, Iptu Hadi Purwanto mengatakan pelaku memang bermotif ingin melakukan pemerasan pada korban.
Yakni dengan ancaman penyebaran video tersebut.
Namun, dalam kasus ini, tindak pemerasan belum sepenuhnya terjadi karena korban enggan untuk mentransfer uang kepada pelaku.
Polisi kemudian menjeratnya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) karena telah menyebarkan konten pornografi di media sosial.
Hadi mengatakan, dalam video call itu, pelaku memang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat brigadir.
Meski korban sudah bersuami, ia termakan bujuk rayu pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi.
"Penyelidikan kami, pelaku ini punya dua akun Facebook atas nama Juanda yang mengaku sebagai polisi dan satunya atas nama Danurama mengaku sebagai tentara. Padahal aslinya dia pengangguran,"kata Hadi.
Pelajar SMP Dirudapaksa Kenalannya
Seorang pelajar SMP di Magelang, Jawa Tengah dirudapaksa pemuda asal Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo. Padahal, keduanya baru pertamakali bertemu setelah saling kenal di media sosial.
Korban adalah SA (14) yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP sedangkan pelaku adalah RAS (20) yang juga masih berstatus pelajar SMK. Tindakan bejat itu terjadi pada Kamis (17/10) ketika keduanya untuk pertamakali bertemu dan janjian jalan-jalan ke Candi Ngawen di Muntilan, Kabupaten Magelang. Setelah berwisata, RAS mengajak gadis itu ke rumahnya dan memaksanya untuk berhubungan intim layaknya suami istri.
Atas ajakan itu, SA tentu saja menolaknya namun RAS tetap memaksakan nafsunya. Pemuda itu bahkan mengancam akan membunuh SA jika tak menuruti keinginannya. Sempat terjadi aksi saling pukul dan cekik di antara keduanya sebelum akhirnya SA terpaksa pasrah karena tak berdaya dengan kekuaan fisik lawannya itu.
"Kondisi rumah pelaku saat itu sedang kosong karena orangtuanya sedang keluar. Korban tidak bisa membela diri lagi dan akhirnya melayani nafsu pelaku di bawah paksaan dan ancaman,"kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, AKP Sujarwo, Selasa (29/10).
Tiga hari setelah kejadian itu, korban mengadu pada orangtuanya lalu mereka melapor ke petugas Polsek Kalibawang. Petugas menindaklanjutinya dengan menangkap pelaku di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah pakaian yang digunakan pelaku ketika memaksa korban berhubungan badan.
