Gunungkidul
Pilkada 2020, Calon Independen di Gunungkidul Harus Siapkan 45.443 Dukungan
Calon harus mengumpulkan dukungan sebanyak 7,5% dari DPT Pemilu berakhir, sedangkan jumlah DPT pemilu terakhir di Gunungkidul sebanyak 605.894.
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribunjogja Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Pilkada 2020 mendatang di Kabupaten Gunungkidul tidak menutup kemungkinan bagi calon yang akan bertarung melalui jalur independen.
Namun untuk bisa ikut berkompetisi dalam Pilkada melalui jalur independen, pasangan calon dan bupati dan wakilnya harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Kabupaten Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengatakan, syarat tersebut adalah calon yang datang dari jalur independen harus mengumpulkan sebanyak 45.443 dukungan berupa KTP elektronik.
"Jumlah dukungan tersebut harus ada bukti yaitu minimal harus tersebar di 10 kecamatan di Gunungkidul," katanya akhir pekan lalu.
• Tutorial Tampil Kece dengan Makeup Sachet yang Praktis dan Terjangkau
Menurutnya, jumlah ini muncul berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum terakhir.
Hal tersebut mengacu pada peraturan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tentang Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan sebarannya yang Menjadi Syarat Batas Minimum Pasangan Perseorangan.
Di dalam aturan dijelaskan, calon harus mengumpulkan dukungan sebanyak 7,5% dari DPT Pemilu berakhir, sedangkan jumlah DPT pemilu terakhir di Gunungkidul sebanyak 605.894.
“Setelah dihitung, maka calon perseorangan harus mengumulkan dukungan sebanyak 45.443 KTP,” kata Rohmad.
Ia menambahkan dukungan tidak hanya berupa fotokopi KTP tetapi juga harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari yang bersangkutran.
• Sambut Musim Tanam, DPP Gunungkidul Bagikan Alat-alat Pertanian
"Calon perseorangan juga harus memenuhi syarat persebaran dukungan, yakni di atas 50% kecamatan di Gunungkidul. Jadi untuk persebaran dukungan minimal harus berada di sepuluh kecamatan,” jelasnya.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, untuk penyerahan syarat dukungan akan dilaksankaan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
Hani mengatakan hingga Bulan Oktober ini sudah ada dua calon yang menanyakan terkait dengan syarat untuk maju berkompetisi pada Pilkada 2020.
Namun dirinya amasih belum mau membeberkan siapa yang berminat maju dari jalur independen tersebut.
“Keduanya masih belum pasti apakah benar-benar akan maju atau tidak, masih sebatas tanya-tanya saja. Keseriusannya bisa dilihat dari nanti saat penyerahan berkas dukungannya," pungkasnya.
• Iuran BPJS Kesehatan Naik, Begini Tanggapan Wakil Bupati Gunungkidul
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-gunungkidul_20180731_185434.jpg)