Kronologi Narapidana Wanita Bertato Kabur Saat Dibawa ke Rutan, Ini Penjelasan Kejari Wonosari

Kronologi Narapidana Wanita Bertato Kabur Saat Dibawa ke Rutan, Ini Penjelasan Kejari Wonosari

Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Marcus Yuwono
Kejari Wonosari keluarkan DPO napi yang kabur 

Kronologi Narapidana Wanita Bertato Kabur Saat Dibawa ke Rutan, Ini Penjelasan Kejari Wonosari

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Seorang narapidana wanita kasus penggelapan dan pencurian bernama Dika Ratna Sari(25) kabur saat dibawa petugas kejaksaan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Wonosari pada 23 Oktober lalu.

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, narapidana asal Meyosi Talun, Keduweng, Pekalongan, Jawa Tengah tersebut kabur diduga karena kelalaian petugas.

Kasus kaburnya narapidana wanita bertato di tangan kanan dan kiri ini cukup ramai dibicarakan di media sosial. Bahkan muncul rumor kalau narapidana tersebut kabur saat diajak petugas ke losmen.

Menanggapi rumor tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengaku belum bisa berkomentar.

"Saya tidak berani berkomentar dulu...tidak mau mendahului pemeriksaan," katanya.

Ari mengaku pihak internal Kejari Wonosari sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang membawa narapidana tersebut.

Kaburnya narapidana ini menurutnya kemungkinan karena ada kelalaian petugas. Namun pihaknya akan melihat terlebih dahulu sebesar apa kelalaian dari petugas.

“Untuk apakah nanti terbukti (petugas lalai) penjatuhan sanksi dari kejaksaan agung. Ini kan sifatnya berjenjang dari kejaksaan tinggi, pengawasan, dan nantinya ke kejaksaan agung. Untuk Sanksinya pasti ada, sanksinya apa tergantung kelalaian itu apakah kelalaian, kesengajaan," jelasnya.

"Sesuai SOP harusnya terpidana dalam keadaan terborgol, tetapi saya belum tahu informasi secara pasti saat lari dalam keadaan terborgol atau tidak,"lanjutnya.

Divonis 13 Bulan

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan Dka Ratna Sari adalah terpidana dalam kasus penggelapan dan pencurian, yang telah divonis hukuman 1 tahun dan satu bulan.

"Kita tinggal eksekusi saja sebenarnya, kaburnya saat akan dikembalikan ke LP Wanita Wirogunan, jadi kami kalau ada tahanan wanita, kami mengambil dan mengembalikan," katanya, Rabu (30/10/2019).

Terkait dengan kaburnya narapidana ini, Kejari Wonosari sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Dika Ratna Sari sejak tanggal 24 Oktober lalu.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya seperti kepolisian.(Tribunjogja/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved