Yogyakarta

UMP dan UMK se-DIY Telah Disepakati, Ini Besarannya

Untuk UMP DIY 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 133.685,52 dari UMP tahun 2019. Meski naik, dipastikan UMP DIY tetap paling rendah se-Indonesia.

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
Kompas.id
Ilustrasi: Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 

Kabupaten Sleman UMK yang disepakati sebesar Rp 1.846.000

Untuk UMK Kabupaten Bantul telah disepakati sebesar Rp 1.790.500

UMK Kabupaten Kulonprogo disepakati sebesar Rp 1.750.500

Sedangkan Kabupaten Gunungkidul disepakati sebesar Rp 1.705.000

KSPSI DIY Minta Kenaikan Upah Tidak Mengacu PP 78/2015

Andung menjelaskan untuk UMP ini akan dibuat surat keputusan Gubernur dan ditetapkan pada tanggal 1 November mendatang.

Sementara, untuk UMK ini akan ditetapkan pada tanggal 2 November.

Dia mengatakan kesepakatan besaran ini sudah final sehingga dipastikan tidak ada perubahan angka untuk UMK dan UMP yang akan diterapkan pada 1 Januari 2020 mendatang ini.

“DIY ini termasuk yang paling cepat dalam menetapkan UMP dan UMK hanya butuh 1 hari saja dibandingkan dengan daerah lain,” paparnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved