Yogyakarta
KSPSI DIY Minta Kenaikan Upah Tidak Mengacu PP 78/2015
Kesejahteraan buruh dan kaum pekerja tidak akan tercapai jika Pemkot Yogyakarta mengacu pada PP 78/2015 dalam penetapan UMK.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY memandang, kesejahteraan buruh dan kaum pekerja tidak akan tercapai jika pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta mengacu pada PP 78/2015 dalam penetapan upah minimum kota (UMK).
Pasalnya, dengan mengacu pada aturan itu, UMK hanya naik sekitar 8,5 persen sesuai dengan rekomendasi Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Padahal, dengan menyandang status sebagai UMP terendah se Indonesia, DIY mestinya mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) dalam menentukan UMK, sehingga kesejahteraan kaum pekerja dapat tercapai.
KSPSI merekomendasikan UMK senilai Rp2,7 juta berdasarkan survei yang dilangsungkan pihaknya.
• Tutorial Make Up ke Sekolah, Tampil Kece Tanpa Kena Marah Guru Ala Tasya Farasya
Saat ini pun para pekerja di Yogyakarta dinilai mengalami defisit ekonomi dengan UMK senilai Rp1,8 juta.
"Kami juga minta diberlakukannya upah minimum sektoral untuk kesejahteraan buruh. Misal dengan Jogja sebagai daerah pariwisata dimana terdapat banyak hotel, mestinya para pekerja di sektor itu bisa mendapat upah yang layak," kata Sekretaris DPD KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan, Senin (21/10/2019).
Irsyad menambahkan, dewan pengupahan mestinya mengacu pada kebutuhan riil dari para pekerja dan tidak mendasari perhitungan upah lewat PP 78/2015.
Pasalnya, dewan pengupahan dituding dia kerap kali menetapkan survey KHL di bawah UMK, sehingga dinilai sudah benar-benar sesuai dengan kebutuhan pekerja.
"Kuncinya memang ada di dewan pengupahan bagaimana upah buruh ini bisa sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.
• KSPSI DIY Desak Bupati Tidak Pakai PP No78 dalam Pengupahan
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Nakertrans Kota Jogja, Lucy Irawati mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan perhitungan dan penetapan UMK serta menyerahkan hasil tersebut kepada Walikota.
"Dasarnya tetap mengacu pada PP 78/2015," imbuhnya.
Dia juga belum mau membeberkan berapa nilai kenaikan UMK yang diserahkan tersebut.
Pada akhir Oktober mendatang, nilai kenaikan tersebut kemudian akan diserahkan kepada Gubernur untuk disetujui.
"Sekitar awal atau pertengahan November akan diumumkan," jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)