Yogyakarta

UMP dan UMK se-DIY Telah Disepakati, Ini Besarannya

Untuk UMP DIY 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 133.685,52 dari UMP tahun 2019. Meski naik, dipastikan UMP DIY tetap paling rendah se-Indonesia.

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
Kompas.id
Ilustrasi: Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah disepakati besarannya, Rabu (30/10/2019).

Untuk UMP DIY 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 133.685,52 dari UMP tahun 2019.

Meski mengalami kenaikan, dipastikan UMP DIY tetap paling rendah se-Indonesia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa menjelaskan, untuk besaran UMP maupun UMK di DIY telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Tutorial Tampil Kece dengan Makeup Sachet yang Praktis dan Terjangkau

Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menyepakati besaran UMP dan UMK tahun 2020 melalui rapat koordinasi yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota se-DIY beserta jajarannya Rabu (30/10/2019).

“Sudah ada kesepakatan dari Dewan pengupahan provinsi, Kabupaten kota, Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Besaran UMP dan UMK untuk tahun 2020 adalah mengacu PP 78 tahun 2015. Ada angka total kenaikan 8,51 persen,” ujar Andung kepada wartawan usai rakor di Kepatihan.

Dia menjelaskan, untuk formula perhitungan UMP dan UMK ini menggunakan angka, data-data dan inflasi, termasuk mengacu pada aturan dari Menteri Tenaga Kerja.

Dari perhitungan ini ditambahkan dengan kenaikan sebesar 8,51 persen.

Andung mengatakan, untuk UMP disepakati sebesar Rp 1.704.608,25 ada kenaikan dari UMP 2019 yang sebesar Rp 1.570.922.73.

Dia juga mengatakan, untuk UMP ini perhitungannya hingga bilangan sen.

UMP ini harus paling rendah dibandingkan dengan UMK.

“UMK pasti di atas UMP,” jelasnya.

Berikut Perkiraan UMP 2020 di 34 Provinsi Setelah Kenaikan 8,51 Persen, Berapa UMP di Yogyakarta?

Adapun besaran UMK di seluruh DIY mulai yang paling tinggi adalah Kota Yogyakarta hingga paling rendah Kabupaten Gunungkidul adalah:

Untuk Kota Yogyakarta UMK yang disepakati adalah sebesar Rp 2.004.000

Kabupaten Sleman UMK yang disepakati sebesar Rp 1.846.000

Untuk UMK Kabupaten Bantul telah disepakati sebesar Rp 1.790.500

UMK Kabupaten Kulonprogo disepakati sebesar Rp 1.750.500

Sedangkan Kabupaten Gunungkidul disepakati sebesar Rp 1.705.000

KSPSI DIY Minta Kenaikan Upah Tidak Mengacu PP 78/2015

Andung menjelaskan untuk UMP ini akan dibuat surat keputusan Gubernur dan ditetapkan pada tanggal 1 November mendatang.

Sementara, untuk UMK ini akan ditetapkan pada tanggal 2 November.

Dia mengatakan kesepakatan besaran ini sudah final sehingga dipastikan tidak ada perubahan angka untuk UMK dan UMP yang akan diterapkan pada 1 Januari 2020 mendatang ini.

“DIY ini termasuk yang paling cepat dalam menetapkan UMP dan UMK hanya butuh 1 hari saja dibandingkan dengan daerah lain,” paparnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved