Bantul

UMK Bantul Tahun Depan Dipastikan Naik, Bakal Sentuh Rp 1,7 Juta

Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul resmi menyerahkan rekomendasi upah minimal untuk tahun 2020 kepada pemerintah setempat, Senin (28/10/2019).

Tayang:
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
yangenak.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul resmi menyerahkan rekomendasi upah minimal untuk tahun 2020 kepada pemerintah setempat, Senin (28/10/2019).

Selanjutnya, usulan tersebut bakal segera diserahkan kepada Gubernur DIY.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul, Sulistyanto mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat pleno untuk menghitung upah minimal kabupaten pada Selasa (22/10/2019) lalu.

Perhitungan itu, mengacu PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Tutorial Tampil Kece dengan Makeup Sachet yang Praktis dan Terjangkau

"Hasilnya, kita serahkan hari ini. Jadi, bisa segera dikirimkan ke Gubernur, karena selambat-lambatnya tanggal 2 November itu sudah ada penetapan upah minimal kabupaten," katanya.

Walau begitu, Sulistyanto hinggga sejauh ini masih enggan membeberkan rekomendasi upah minimal yang diserahkannya pada Bupati Bantul.

Sebab, keputusan sepenuhnya berada di tangan Sri Sultan Hamengku Buwono X, sebagai orang nomor satu di DIY.

"Sebelum ada SK (surat keputusan) dari Gubernur, ya kita belum bisa ekspos. Kalau sudah ada, barulah kita lakukan sosialisasi. Tapi, jelas naik lah, pokoknya di atas Rp 1,7 juta," terangnya.

Merujuk surat pemberitahuan penentuan upah untuk tahun depan dari Kementerian Ketenagakerjaan, angka inflasi yang sudah ditetapkan kini sebesar 3,39 persen, dengan pertumbuhan domestik bruto 5,12 persen, sehingga total pertumbuhan 8,51 persen. 

KSPSI DIY Minta Kenaikan Upah Tidak Mengacu PP 78/2015

Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, penghitungan kenaikan upah yakni, nilai pertumbuhan ekonomi, yang dikalikan upah tahun berjalan.

Dengan upah Bantul saat ini Rp 1.649.800, jika dikalikan 8,51 persen, maka hasilnya terdapat kenaikan upah tahun depan sekitar Rp 140.390.

"Kalau dari Pemkab ya tetap mengacu pada itu. Tapi, yang bisa menetapkan ya Gubernur, yang punya hak kalau misal akan diubah kan beliau. Jadi, itu masih mungkin berubah," terangnya.

Sementara Asisten III Pemkab Bantul, Pulung Haryadi mengatakan, kesepakatan dari dewan pengupahan itu bakal segera diserahkannya pada Gubernur DIY.

Meski sudah diketahui besarannya, ia menilai, rangakaian pembahasan tetap mutlak dibutuhkan. 

"Jadi, pembahahasan ini tetap ada manfaatnya. Bukan berarti sudah ada rumusannya, lalu tidak dibahas, kan tetap menyesuaikan hasil survei. Nah, sekarang sudah ada kesepakatan, insyaallah besok pagi langsung kita serahkan Gubernur," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved