Yogyakarta

Mahfud MD Ajukan Permohonan Non Aktif Sebagai Ketua Parampara Praja

Kedatangan Mahfud sekaligus pamitan untuk terakhir kalinya menjabat di Parampara Praja yang sudah dijalaninya selama tiga tahun lebih.

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Agung Ismiyanto
Menkopolhukam, Mahfud MD mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua Parampara Praja usai bertemu dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan, Senin (28/10/2019). 

Masa jabatannya di Parampara Praja pun tinggal 1,5 tahun.  

Mahfud MD : Jangan Suka Mengkafirkan Orang yang Berbeda Pendapat

Keputusannya untuk mundur atau non aktif ini karena memang dirinya sudah terikat kontrak dengan Presiden terkait jabatannya sebagai menteri.

“Intinya tidak bisa merangkap jabatan yang mengganggu waktu dan fungsi.  Tidak terlalu penting istilahnya non aktif atau mundur karena secara yuridis tidak diatur penyebutannya untuk jabatan ini,” jelasnya.

Mahfud juga menambahkan, selain non aktif dari Parampara Praja, Mahfud juga otomatis keluar dari BPIP.

Dia mengatakan, saat berada di BPIP dirinya memang mendapat izin khusus terutama dari Menteri Keuangan. 

“Saat itu, saya boleh merangkap jabatan asal tidak minta fasilitas rumah dan kendaraan dan sebagainya dari dari dua-duanya. Kalau jadi menteri ya otomatis langsung non aktif dari BPIP,” jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved