Yogyakarta

Mahfud MD Ajukan Permohonan Non Aktif Sebagai Ketua Parampara Praja

Kedatangan Mahfud sekaligus pamitan untuk terakhir kalinya menjabat di Parampara Praja yang sudah dijalaninya selama tiga tahun lebih.

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Agung Ismiyanto
Menkopolhukam, Mahfud MD mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua Parampara Praja usai bertemu dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan, Senin (28/10/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengajukan permohonan non aktif sebagai ketua Prampara Praja kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Senin (28/10/2019).

Kedatangan Mahfud sekaligus pamitan untuk terakhir kalinya menjabat di Parampara Praja yang sudah dijalaninya selama tiga tahun lebih.

Mahfud datang ke kompleks Kepatihan sekitar pukul 11.00 WIB.

Mantan Ketua MK ini langsung menuju kantornya dan duduk di ruang kerjanya.

Tutorial Tampil Kece dengan Makeup Sachet yang Praktis dan Terjangkau

Dia lalu membaca buku dan dokumen sebelum menghadap Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Usai bertemu dengan Sultan HB X, Mahfud MD didampingi oleh sejumlah anggota Parampara Praja seperti Prof Dr dr Soetaryo, Prof Dr AM Hermin Kusmayati, Prof Dr H Edy Suandi Hamid, GKR Mangkubumi, dan GPH Wijoyo Harimurti.

Dalam keterangan persnya, Mahfud MD menyebutkan permohonannya untuk non aktif hingga akhir masa jabatannya.

“Saya sejak empat hari lalu menjadi Menkopolhukam maka hari ini, saya resmi menghadap Gubernur untuk menyampaikan permohonan untuk non aktif sampai habis masa jabatan saya. Tiga tahun lebih saya menjabat, saya punya kesan DIY yang betul-betul istimewa,” ujarnya dalam jumpa pers di Kepatihan.

Dia mengatakan, dirinya menjabat sebagai ketua sejak tahun 2016 dan hal ini sesuai dengan amanat UU 13 tahun 2012 tentang keistimewaan DIY.

Minta Izin ke Pimpinan UII, Mahfud MD : Dosen Itu Pekerjaan Tetap, Menjadi Menteri Itu Sambilan

Dia mengatakan, selama ini keistimewaan di DIY ini sangat banyak.

“Bahkan, saya yang orang Madura pun menjadi anggota dewan pertimbangan satu provinsi dan satu kerajaan. Ada beberapa anggota yang juga bukan berasal dari Yogya seperti Prof Edy Suandi Hamid yang berasal dari Palembang, ada yang juga berasal dari Kudus, dan lain-lain,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyebut dirinya banyak belajar dan bekerja sama membantu Sri Sultan HB X sebagai Gubernur.

Hal ini karena tugas dari Prampara Praja adalah sebagai penasehat Gubernur.

Adapun, Mahfud menegaskan, non aktif dari jabatannya berarti dirinya tidak bisa ke Kepatihan atau kantor Gubernur seperti biasanya.  

Masa jabatannya di Parampara Praja pun tinggal 1,5 tahun.  

Mahfud MD : Jangan Suka Mengkafirkan Orang yang Berbeda Pendapat

Keputusannya untuk mundur atau non aktif ini karena memang dirinya sudah terikat kontrak dengan Presiden terkait jabatannya sebagai menteri.

“Intinya tidak bisa merangkap jabatan yang mengganggu waktu dan fungsi.  Tidak terlalu penting istilahnya non aktif atau mundur karena secara yuridis tidak diatur penyebutannya untuk jabatan ini,” jelasnya.

Mahfud juga menambahkan, selain non aktif dari Parampara Praja, Mahfud juga otomatis keluar dari BPIP.

Dia mengatakan, saat berada di BPIP dirinya memang mendapat izin khusus terutama dari Menteri Keuangan. 

“Saat itu, saya boleh merangkap jabatan asal tidak minta fasilitas rumah dan kendaraan dan sebagainya dari dari dua-duanya. Kalau jadi menteri ya otomatis langsung non aktif dari BPIP,” jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved