Bantul

Bukti Dukungan Calon Independen Pilkada Bantul Harus Merata di 9 Kecamatan

Bakal calon Kepala Daerah pada Pilkada Bantul 2020 dari jalur Independen disyaratkan harus mengantongi 7.5 persen bukti dukungan yang tersebar di 50 p

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Komisioner KPU Bantul Divisi Sumberdaya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Musnif Istiqomah. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bakal calon Kepala Daerah pada Pilkada Bantul 2020 dari jalur Independen disyaratkan harus mengantongi 7.5 persen bukti dukungan yang tersebar di 50 persen Kecamatan yang ada di Kabupaten Bantul.

Penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran jalur Independen, telah ditetapkan oleh KPU Bantul, dalam rapat pleno yang diselenggarakan pada 26 Oktober 2019.

"Tadi pagi kita sudah rapat pleno. Jumlah minimum dukungan persyaratan calon independen adalah 53.026 KTP dan harus tersebar di 50 persen kecamatan," kata Komisioner KPU Bantul, Musnif Istiqomah, Sabtu (26/10/2019).

Pekan Olahraga Tradisional 2019 di Bantul Berlangsung Meriah

Ia menjelaskan, Kecamatan di Kabupaten Bantul jumlahnya ada 17. Jika merujuk pada aturan itu, maka 50 persen dari jumlah itu-- bukti dukungan calon independen--seharusnya tersebar di 8.5 Kecamatan.

Namun, keputusan dalam rapat Pleno, KPU Bantul kemudian membulatkan menjadi 9 kecamatan.

"Jadi bukti dukungan calon Independen harus merata di 9 Kecamatan," terang dia.

Adapun bukti dukungan bagi calon Bupati Bantul, dari jalur independen, harus mengumpulkan sebanyak 53.026 KTP.

Jumlah itu, dijelaskan Musnif dihitung menurut aturan penghitungan syarat minimal dukungan calon perseorangan berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 41.

Dimana dalam aturan itu, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan terakhir lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, maka harus didukung paling sedikit 7,5 persen.

Jelang Pilkada Bantul, Bawaslu Minta KNPI Netral

Jumlah DPT di Kabupaten Bantul saat ini ada 707.009 jiwa. Maka berdasarkan aturan, syarat minimal dukungan bagi calon independen pada Pilkada Bantul 2020, membutuhkan sedikitnya 53.026 KTP, sebagai bukti dukungan.

Bukti dukungan itu diserahkan ke KPU. Kemudian akan diverifikasi faktual satu persatu dari mulai tingkat kelurahan.

"Verifikasi faktual ini kita terjun langsung ke lapangan. Meneliti satu persatu kebenaran data dari KTP yang telah dikumpulkan. Jadi memang cukup berat," kata dia.

Benar apa yang dikatakan Musnif, untuk maju menjadi calon Bupati Bantul dari jalur independen memang sangat berat.

53 ribu lebih KTP harus dikumpulkan.

Sebarannya, harus merata di 9 Kecamatan. Semua KTP yang terkumpul itu kemudian nantinya satu persatu akan diverifikasi secara ketat.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved