Kisah Sugianti, Guru Honorer di Jakarta yang Lulus Tes,Tapi Tidak Diangkat jadi PNS
Kisah Sugianti, Guru Honorer di Jakarta yang Lulus Tes,Tapi Tidak Diangkat jadi PNS
Sempat Dintiminasi
Sejak mengajukan gugatan ke PTUN pada 2018, Sugianti mengaku mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Intimidasi itu didapatkan Sugianti ketika ia menggugat Dinas Pendidikan ke PTUN mengenai penggugurannya sebagai calon PNS di akhir tahun 2016.
"Mulai dari intimidasi Kepala Sekolah yang menghendaki saya keluar dari SMPN 84 karena dianggap melawan atasan," kata Sugianti saat dikonfirmasi Kompas.com Jumat (25/10/2019).
Perintah untuk meninggalkan sekolah tersebut ditolak oleh Sugianti.
Terlebih tidak ada surat pemberhentian resmi yang diterbitkan sekolah untuk mendepak dirinya.
Karena menolak berhenti mengajar, Sugianti tidak diberi jam pelajaran oleh pihak sekolah.
Namun agar tidak terkena sanksi disiplin, Sugianti tetap hadir ke sekolah meski hanya duduk-duduk di kantor.
"Honor saya itu juga sempat mereka tahan. Kurang lebih 4 bulan Dinas Pendidikan tidak membayar gaji saya dari awal tahun 2017," tutur Sugianti.
Seluruh perlakuan itu didapatkan Sugianti karena menolak mencabut laporannya di PTUN tersebut.
Meski begitu Sugianti mencari jalan lain untuk mendapatkan haknya kembali. Ia pun bersurat ke Ombudsman, Komnas HAM, hingga DPR RI.
• UPDATE Rincian Lengkap Formasi CPNS 2019 dan Jadwal Pendaftaran, Ada Ratusan Ribu Lowongan
"Ombudsman waktu itu memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan mereka meminta sampai proses hukum ini selesai mereka diharapkan untuk memberikan hak saya sebagai guru," ucap dia.
Setelah panggilan dari Ombudsman, Dinas Pendidikan DKI membayarkan honor Sugianti yang sempat mereka tahan.
Namun honor yang dibayarkan hanya dari bulan Februari hingga Mei 2017. Sugianti mengatakan, Dinas Pendidikan menolak membayar gajinya di bulan Januari karena dirinya dianggap tak bekerja karena di bulan itu.
Pada bulan Januari Sugianti memang mengaku sempat tidak datang ke sekolah kurang lebih dua minggu untuk menjalani persidangan di PTUN Jakarta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lolos Seleksi CPNS Sejak 2014, Seorang Guru Honorer di Jakut Belum Diangkat sampai Sekarang", .