Kisah Sugianti, Guru Honorer di Jakarta yang Lulus Tes,Tapi Tidak Diangkat jadi PNS
Kisah Sugianti, Guru Honorer di Jakarta yang Lulus Tes,Tapi Tidak Diangkat jadi PNS
Dalam gugatan di PTUN itu, Sugianti menjadikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebagai tergugat.
Gugatan itu dimenangkan oleh Sugianti di tahun 2017.
Dinas Pendidikan mengajukan banding hingga kasasi, akan tetapi instansi pemerintah itu terus dinyatakan kalah hingga keluar putusan di bulan Maret 2018 yang memerintahkan mereka melanjutkan proses pengangkatan PNS Sugianti.
• Menteri Nadiem Makarim Ditodong Aplikasi Bimbel Gratis dan Hapus Sistem Zonasi
Menang dalam gugatan tentu menjadi angin segar bagi Sugianti.
Ia beranggapan bahwa apa yang selama ini diperjuangkan mulai menemui titik terang.
Pada Juni 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim untuk memproses hasil dari persidangan tersebut.
Dari tim itu muncul surat usulan penetapan NIP untuk Sugianti secara berjenjang dari Dinas Pendidikan, BKD hingga BKN Wilayah V.
Namun, ternyata surat usulan itu dimentahkan oleh BKN Wilayah V dengan alasan berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS berakhir pada 30 November 2014.
"Waktu itu BKD memberikan alasan mereka sudah melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajibannya dengan memberi usulan ke BKN berarti tugas mereka sampai disitu," ujar Sugianti.
Lalu, ia mendatangi kantor BKN untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
Dari BKN, ia mendapat penjelasan bahwa BKD hanya melayangkan usulan penetapan NIP tanpa menyertakan formasi yang menjadi syarat dalam pengangkatan PNS.
Ia juga sempat mendatangi Kementerian PAN-RB. Di sana, ia hanya mendapatkan jawaban bahwa Kementerian menyalahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam kasus tersebut.
Saling lempar antara Dinas Pendidikan, BKD, BKN, hingga kementerian sempat membuat Sugianti menyerah.
Mengingat apa yang telah ia perjuangkan selama ini, Sugianti memutuskan untuk kembali berjuang.
Kali ini ia berencana melayangkan gugatan perdata agar mendapatkan haknya kembali sebagai PNS.