Kulon Progo
Banyak Rumah Makan di Kulon Progo Tak Bayar Pajak
Kesadaran pengusaha rumah makan dan restoran di Kulon Progo dalam membayar pajak masih sangat rendah.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kesadaran pengusaha rumah makan dan restoran di Kulon Progo dalam membayar pajak masih sangat rendah.
Penghasilan daerah dari sektor pajak restoran itu saat ini hanya 3 persen saja.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo belum lama ini melakukan pendataan restoran dan rumah makan di wilayahnya dan menemukan ada sekitar 70 unit yang pemiliknya belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Adapun yang sudah terdaftar wajib pajak hanya sekitar 22 restoran dan rumah makan.
• Pertamina Siapkan Depo Satelit di Bandara YIA Kulon Progo
"Padahal, pengusaha restoran dan rumah makan dengan penghasilan Rp5 juta per bulan wajib membayar pajak sesuai ketentuan UU nomor 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kami mengingatkan agar pemilik restoran untuk membayar pajaknya,"kata Kepala BKAD Kulon Progo, Triyono, Kamis (24/10/2019) di sela sosialisasi pajak restoran di Aula Adikarta.
Peran pajak disebutnya sangat berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Jika seluruh pemilik restoran memiliki kesadaran untuk membayar pajaknya, pendapatan daerah juga meningkat.
BKAD mencatat pada 2018 lalu segmen pajak restoran ini hanya menyumbang Rp1,9 miliiar dari total PAD tahun itu Rp70 miliar dari 10 sektor pajak.
Adapun keseluruhan PAD dari beragam sumber pada tahun itu sebesar Rp203 miliar.
Melalui sosialisasi itu, pengusaha restoran dan rumah makan diminta mengisi formulir untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan membayarkan kewajibannya sebulan sekali.
Pihaknya pada acara itu memang mengundang para pengusaha berpenghasilan lebih dari Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun.
• Kulon Progo Kampanyekan Pencegahan Narkoba Lewat Jalur Budaya
Triyono menyebut, sosialisasi itu juga jadi pilot project untuk mengantisipasi menjamurnya rumah makan dan restoran seiring adanya Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Pendataan nantinya akan lebih digencarkan dan rumah makan yang memenuhi syarat akan langsung dijadikan wajib pajak.
"Ini upaya kami untuk mengoptimalkan PAD. Kalau tidak dimulai dari sekarang, tentu kami akan kesulitan,"kata Triyono.
Seorang pengusaha rumah makan di Congot, Temon, Erni Sulistyowati menyebut pajak restoran yang dikenakan Pemkab Kulon Progo cukup tinggi yakni 8 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-kulonprogo_20180731_185841.jpg)