Kota Yogya
Pemkot Yogya Tunggu Hasil Pendapatan Daerah untuk Pembangunan Gedung Unit XI
Proyek tahun jamak itu rencana akan menganggarkan sebanyak Rp 32 miliar pada APBD 2020.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta dan kalangan legislatif sepakat untuk melihat rasionalisasi pendapatan daerah setempat terlebih dahulu soal penganggaran rencana pembangunan gedung Unit XI.
Diketahui proyek tahun jamak itu rencana akan menganggarkan sebanyak Rp 32 miliar pada APBD 2020.
"Nanti kita tunggu hasil pencermatan yang akan kita sampaikan pekan depan mengenai kebijakan prioritas plafon anggaran sementara," kata Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Rabu (23/10/2019).
Haryadi menambahkan, pihaknya akan lebih dulu melihat SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dengan perspektif pendapatan daerah.
• Tutorial Make Up ke Sekolah, Tampil Kece Tanpa Kena Marah Guru Ala Tasya Farasya
Jika pendapatan melebihi target, maka penganggaran rencana pembangunan gedung tersebut bisa jadi akan dimasukkan pada APBNP 2020.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudiyatmoko menjelaskan, ditempuhnya rencana itu juga demi menjaga persentase defisit anggaran agar lebih terjaga sehingga pemanfaatan anggaran dapat terlaksana dengan baik.
"Defisit tidak bisa dihilangkan tapi bagaimana kita bisa mengontrol itu," jelasnya.
Danang menjelaskan, setelah proyek itu ditunda pelaksanaannya lewat APBD 2020 maka defisit anggaran Pemkot Yogya bisa ditekan dengan berada di angka enam persen dari yang semula 7,7 persen.
• Tahun Depan, Pemkot Yogyakarta Bakal Keluarkan Honor Bagi Warga Pelayan Masyarakat
"Kalau tidak mampu dua tahun kan penganggaran bisa lebih dari itu. Intinya kita lebih kepada menjaga pengendalian defisit agar tidak terlalu tinggi," ujarnya.
Penganggaran pembangunan gedung itu pun belum masuk dalam APBD 2020.
Maka itu, dengan pengendalian defisit yang bagus dan setelah diaudit hasil pendapatan lebih tinggi, bukan tidak penganggaran dilakukan di APBNP 2020.
"Kalau di audit nanti bagus dan berdasarkan bukan serapannya yang bermasalah tetapi pendapatannya yang bagus kenapa tidak itu dimasukkan ke perubahan," pungkas Danang. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-kota-yogya_20180731_185714.jpg)