Tahun Depan, Pemkot Yogyakarta Bakal Keluarkan Honor Bagi Warga Pelayan Masyarakat

Pemberian honorarium akan diterima oleh warga pelayanan masyarakat dalam dua kali selama setahun

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta berencana untuk memberikan honorarium kepada warga pelayanan masyarakat seperti Ketua LPMK, Ketua Pengurus Kampung, Ketua RW, Ketua RT, Ketua TP PKK Tingkat Kecamatan, Ketua TP PKK Tingkat Kelurahan, Ketua TP PKK Tingkat RW, danKetua TP PKK Tingkat RT.

Aturan ini tertuang dalam Perwal Nomor 72/2019 tentang Pemberian Honorarium Jasa Pelayanan Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Yogyakarta, dengan tujuan untuk memberikan apresiasi serta menunjang kegiatan pelayanan kepada masyarakat dan berlaku efektif pada 1 Januari 2020 mendatang.

"Besarannya yang mengatur itu dari tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang menyusun dan menunggu evaluasi dari Gubernur," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat belum lama ini.

Octo menjelaskan, nantinya pemberian honorarium akan diterima oleh warga pelayanan masyarakat dalam dua kali selama setahun atau diberikan setiap semester.

Adapun sumber dana berasal dari APBN melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tiap-tiap kecamatan.

"Di Kulonprogo dan Sleman juga diberlakukan pemberian honor ini dan itu sah mendasari Perda DIY tentang Pelayanan Publik. Hak mereka untuk mendapatkan apresiasi atau honorarium sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," tambahnya

Saat ini pihaknya tengah menunggu tahap penyusunan besaran pemberian honorarium dari TAPD.

Selanjutnya baru akan dibuatkan keputusan walikota tentang Penetapan Besaran Honorariumnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved