Sleman

KSPSI DIY Desak Bupati Tidak Pakai PP No78 dalam Pengupahan

Jika tetep menggunakan PP tersebut, maka DIY akan tetap menjadi provinsi dengan upah terendah di Indonesia, sedangkan kebutuhan hidup semakin naik.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

"Kami sepakat harus taat aturan. Ini instruksi dari pusat," ujarya.

Apabila mengacu pada PP No.78 dengan penentunya inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka menurut Sutiasih, kenaikan UMK Sleman di 2020 bisa mencapai 8,51% atau menjadi Rp1,8 juta, dari UMK 2019 yang mencapai Rp1,7 juta.

Sementara terkait KHL, dalam PP 78/2015 rumus tersebut hanya digunakan pasa saat awal penghitungan upah di tahun 2016, setelah PP ini diberlakukan.

Sementara informasi yang ia dapat, kementerian akan merevisi PP 78/2015.

"Sedang digodok, akah disahkan di bulan Januari 2020 untuk penghitungan UMR 2021. Salah satunya adalah aturan yang menjelaskan bahwa survei KHL adalah dari Badan Pusat Statistik (BPS), bukan dewan pengupahan lagi," paparnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved