Yogyakarta
Upah Minim DIY Belum Dianggap Belum Sesuai KHL
Saat ini untuk menentukan UMP, Pemerintah masih menggunakan PP 78/2015, yang mana dalam PP tersebut tidak sesuai dengan KHL.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Upah Minimum di DIY dirasa masih belum sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kenyataan upah yang masih dianggap murah tersebut, dirasa tidak akan mampu mengangkat masyarakat yang ada di DIY dari jurang kemiskinan.
Irsyad Ade Irawan, Sekretaris KSPSI DIY menerangkan dari hasil survei KHL DIY per September 2019, berdasarkan Permenakertrans No 13/Men/VII/2012 ditemukan adanya defisit antara besaran UMK DIY, dengan jumlah KHL yang harusnya diterapkan saat ini di DIY.
Seperti halnya untuk wilayah Kota Yogyakarta, jumlah KHL yang harusnya diterima oleh pekerja sebesar Rp 2.794.126 akan tetapi, UMK yang ada hanya sebesar Rp 1.846.400.
Hal tersebut menyebabkan defisit sebanyak Rp 947.726.
• Isuzu Resmi Kenalkan Produk Terbaru Isuzu Traga
Di Kabupaten Sleman sendiri, KHL yang harusnya diterima sebesar Rp 2.645.010, namun UMK yang ada hanya sebesar Rp 1.701.000.
Terdapat defisit sebesar Rp 944.010.
Untuk Kabupaten Bantul, KHL yang harusnya diterima sebesar Rp 2.559.861, sedangkan UMK hanya sebesar Rp 1.649.800.
Ada defisit sebesar Rp 910.061.
Di Kulon Progo, KHL yang harusnya diterima sebesar Rp 2.510.079, UMK yang ada hanya sebesar Rp 1.613.200.
Menimbulkan defisit sebesar Rp 896.879.
Sedangkan di Gunungkidul, KHL yang harusnya diterima sebesar Rp 2.501.992.
UMK yang ada hanya sebesar Rp 1.571.000, menyebabkan defisit sebesar Rp 930.992.
"Banyak buruh dan keluarganya mengalami defisit perekonomian. Sehingga, untuk bisa memenuhi kebutuhan, buruh harus berhutang. Fakta lain, sebagian besar buruh tidak memiliki simpanan atau tabungan," terangnya saat melakukan audiensi dengan DPRD DIY pada Jumat (18/10/2019).
• Pemerintah Putuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 Naik 8,51 Persen
Irsyad mengatakan, saat ini untuk menentukan UMP, Pemerintah masih menggunakan PP 78/2015, yang mana dalam PP tersebut tidak sesuai dengan KHL.