Pemerintah Putuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 Naik 8,51 Persen
Berdasarkan surat edaran tersebut, kenaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS)
Pemerintah Putuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 Naik 8,51 Persen
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK) sebesar 8,51 persen pada 2020.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
• Siapkan Dokumen, Ini Jadwal Resmi CPNS dari Oktober 2019 hingga April 2020
Berdasarkan surat edaran tersebut, kenaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) yang mengatakan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
“Dengan demikian kenaikan UMP atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri itu, dikutip dari Kompas.com Kamis (17/10/2019).
Berdasarkan Pasal 63 PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, bagi daerah yang upah minimunya pada tahun 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum tahun 2020.
Terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papuan Barat, Maluku dan Maluku Utara.
Adapun pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) masih terus berproses.
Pekan depan dijadwalkan pembahan UMK dan UMP ini akan dilaksanakan di Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten.
"Pembahasan UMP dan UMK pada bulan Oktober ini dan minggu depan sudah dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi dan juga di Dewan Pengupahan Kabupaten Kota, " ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) DIY, Andung Prihadi Santosa kepada Tribun Jogja, Minggu (13/10/2019).
• YouTuber Indonesia yang Penghasilannya Miliaran Rupiah per Bulan, Tertinggi Bukan Atta Halilintar
Andung mengatakan, setelah pembahasan di dewan pengupahan, maka akan disusul dengan rapat pleno.
Hasilnya berupa rekomendasi kepada Gubernur DIY untuk penetapan UMP dan UMK ini.
"Setelah itu final rapat penetapan UMP/K oleh Gubernur bersama Bupati dan Wali Kota mendekati akhir Oktober. Kemudian, tanggal 1 November SK Gubernur tentang UMP dikeluarkan dan tanggal 2 November SK Gubernur tentang besaran UMK, " paparnya.
Adapun, Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 masih akan dijadikan formula untuk penetapan upah minium provinsi (UMP) DIY pada 2020 mendatang.
Hal ini sesuai amanat PP tersebut baru diperbarui setelah lima tahun atau di tahun mendatang.
”Setelah ditetapkan UMK maka UMP tidak berlaku lagi. Formula penghitungan memakai PP 78 thn 2015," ujarnya.(*)