Yogyakarta
UMP dan UMK DIY Masih Terus Dibahas, Formula Penghitungan Tetap Mengacu PP 78/2015
Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) masih terus berproses.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA. COM, YOGYA - Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) masih terus berproses.
Pekan depan dijadwalkan pembahan UMK dan UMP ini akan dilaksanakan di Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten.
"Pembahasan UMP dan UMK pada bulan Oktober ini dan minggu depan sudah dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi dan juga di Dewan Pengupahan Kabupaten Kota, " ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) DIY, Andung Prihadi Santosa kepada Tribun Jogja, Minggu (13/10/2019).
• Penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Sleman Baru Sebatas Kajian
Andung mengatakan, setelah pembahasan di dewan pengupahan, maka akan disusul dengan rapat pleno.
Hasilnya berupa rekomendasi kepada Gubernur DIY untuk penetapan UMP dan UMK ini.
"Setelah itu final rapat penetapan UMP/K oleh Gubernur bersama Bupati dan Wali Kota mendekati akhir Oktober. Kemudian, tanggal 1 November SK Gubernur tentang UMP dikeluarkan dan tanggal 2 November SK Gubernur tentang besaran UMK, " paparnya.
Adapun, Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 masih akan dijadikan formula untuk penetapan upah minium provinsi (UMP) DIY pada 2020 mendatang.
Hal ini sesuai amanat PP tersebut baru diperbarui setelah lima tahun atau di tahun mendatang.
”Setelah ditetapkan UMK maka UMP tidak berlaku lagi. Formula penghitungan memakai PP 78 thn 2015," ujarnya.
• ABY : Pekerja Tak Punya Kehidupan Layak Jika Pemerintah Tentukan Upah dengan PP No.78 tahun 2015
Disinggung terkait besaran kenaikan UMP maupun UMK 2020, Andung belum berkomentar.
Hal ini lantaran pihaknya masih harus melakukan pertemuan dengan dewan pengupahan.
Termasuk pimpinan daerah dalam hal ini Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Sementara itu Sultan mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil laporan dari Dinaskertrans dan juga dewan pengupahan untuk melakukan pembahasan lanjutan terkait kenaikan upah di DIY.
Pembahasan dilaksanakan di bulan Oktober ini.
”Saya harus bicarakan dengan dewan pengupahan dulu,” jelasnya.
Dalam berbagai kesempatan, Sultan HB X berharap besaran UMP atau UMK di Yogyakarta tidak lagi yang terendah secara nasional.
Dengan begitu, angka ketimpangan dan kemiskinan di Yogyakarta bisa diturunkan.
”Tapi, kami masih mengacu pada PP. Ya, ditunggu saja pembahasannya,” ucapnya. (TRIBUNJOGJA.COM)