Wiranto Ditusuk, 8 Orang Ini Terjerat Hukum karena Postingannya di Medsos

Dari Jerinx hingga Dandim Kendari jadi terdampak kasus Wiranto ditusuk. Mereka dilaporkan ke polisi karena cuitan di medsos

Editor: iwanoganapriansyah
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menunjukkan foto pelaku penusukan Menkopolhukam Wiranto SA, FA, serta senjata yang digunakan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (11/10/2019). 

Unggahan Gilang di media sosial Facebook berakhir dengan pelaporan ke pihak kepolisian.

Gilang masuk dalam daftar lima orang yang dilaporkan Jalaludin dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Pengacara Jalaludin, Muannas Alaidid mengatakan, kelimanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian lewat media sosial.

"(Pemilik) akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Bapak Wiranto," kata Muannas, Jumat (11/10/2019).

Muannas berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dan memproses akun-akun ini.

6. Kolonel Hendi Suhendi dan Istri

Personel TNI Angkatan Darat, Kolonel HS menerima sanksi atas unggahan konten negatif istrinya, IPDL, terkait kasus penikaman Wiranto, Kamis (10/10/2019) lalu.

Mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi bersama istrinya, IPDN. Hendi dicopot dari jabatannya karena postingan negatif sang istri terkait kasus penusukan Wiranto.
Mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi bersama istrinya, IPDN. Hendi dicopot dari jabatannya karena postingan negatif sang istri terkait kasus penusukan Wiranto. (Antara Foto/Jojon)

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah menandatangani proses administrasi hukuman terhadap HS.

HS dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pencopotan prajurit TNI ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang disiplin militer.

Mantan Dandim Kendari Jalani Penahanan 14 Hari, Istri Menangis saat Serah Terima Jabatan

Selain itu, HS ditahan selama 14 hari. Unggahan IPDL dianggap tak pantas, apalagi statusnya sebagai istri seorang prajurit TNI.

Diberitakan sebelumnya, unggahan IPDL juga akan dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

7. Sersan Z dan Istri

Sersan Z juga mendapatkan sanksi karena unggahan istrinya, LZ, yang dinilai tak pantas terkait penusukan Wiranto.

Sersan Z dicopot dari jabatannya dan penahanan selama 14 hari.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved