Mantan Dandim Kendari Jalani Penahanan 14 Hari, Istri Menangis saat Serah Terima Jabatan
Dandim Kendari Kol Kav Hendi Suhendi yang baru saja dicopot dari jabatannya karena postingan istrinya di media sosial, akan menjalani hukuman
TRIBUNJOGJA.COM - Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi yang baru saja dicopot dari jabatannya karena postingan istrinya di media sosial, akan menjalani hukuman disiplin dengan penahanan ringan selama 14 hari.
Menurut Danrem 143/Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto, penahanan mantan Dandim Kendari dilakukan mulai Sabtu (12/10/2019).
"Saya sekitar pukul 08.40 Wita menggelar acara hukum disiplin militer. Kemudian dengan mempertimbangkan berbagai hal, saya putuskan untuk melakukan penahanan ringan tehitung dari sekarang," kata Yustinus seusai sertijab Dandim Kendari, Sabtu (12/10/2019).
• Wiranto Ditusuk, 8 Orang Ini Terjerat Hukum karena Postingannya di Medsos
Menurutnya, yang bersangkutan akan ditahan dan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman disiplin.
Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara, diserah terimakan dari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, di Kendari, Sabtu (12/10/2019).
• Aktor Dian Sidik Ungkap Pengalamannya saat Jadi Ajudan Wiranto
Sebelumnya Alamsyah menjabat sebagai staf khusus Pangdam XIV Hasanuddin di Makassar.
Secara terpisah, Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi menjelaskan, mantan Dandim Kendari akan menjalani penahanan selama 14 hari oleh Denpom Kendari.
Hukuman tersebut, kata Surawahadi, merupakan hukuman disiplin terhadap Kolonel Hendi terkait konten negatif sang istri di akun media sosial Facebook merespons kasus penyerangan dan penusukan Menko Polhukam Wiranto.
"Suaminya akan ditangani dengan cara militer. Istrinya akan ditangani dengan cara umum walaupun dia Persit,” kata Pangdam XIV Hasanuddin sebelum sertijab Dandim Kendari di Aula Jenderal Soedirman Makorem Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Surawahadi menjelaskan, sebelumnya Kasad TNI AD telah mengeluarkan maklumat terkait larangan anggota TNI dan keluarga anggota TNI untuk menyebarkan hal-hal yang berbau hoaks di media sosial.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengeluarkan surat telegram Pangdam XIV Hasuddin nomor 9 tanggal 9 Januari 2019.
"Saya perintahkan juga termasuk keluarganya supaya diingatkan untuk tidak membuat hoaks, membuat provokatif dan lainnya," katanya.
"Sekali lagi itulah yang saya lakukan, kita antisipasi dan mudah-mudahan ini terakhir kalinya untuk anak buah saya dan khususnya di Kodam XIV Hasanudin untuk dijadikan pelajaran semua jangan ada lagi yang serupa dengan ini," katanya.
Dicopot karena Postingan Istri
Pergantian puncuk komando Distrik Militer 1417 Kendari terkesan mendadak menyusul keputusan hukuman dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/mantan-komandan-kodim-1417-kendari-kolonel-kav-hendi-suhendi-bersama-istrinya-ipdn.jpg)