Fraksi PDIP : Kami Akan Menolak jika Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Fraksi PDIP : Kami Akan Menolak jika Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK
TRIBUNJOGJA.COM - Fraksi PDI-P di DPR secara resmi akan menolak jika Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno mengatakan, sikap resmi fraksi PDI-P menolak Perppu dan menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di Mahkamah Konsitusi atau legislative review.
"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review," kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).
Perppu KPK jika jadi diterbitkan Jokowi, memang akan langsung berlaku. Namun, Perppu itu tetap membutuhkan persetujuan DPR.
• Soal Perppu KPK, Gerindra Sarankan Presiden Jokowi Ajak Bicara Oposisi
Hal ini diatur di pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengatur dalam kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu.
Ayat berikutnya mengatur, peraturan tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut.
Jika tidak mendapat persetujuan maka perppu itu harus dicabut.
Hendrawan pun menilai tidak elok jika polemik revisi UU KPK ini harus diselesaikan lewat tarik menarik kepentingan politik.
Ia menilai akan lebih baik diselesaikan lewat proses uji materi di MK atau revisi ulang di DPR dan pemerintah.
"Sedikit memakan waktu tetapi prosesnya lebih sehat, ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik menarik kepentingan politik," kata Hendrawan.
• Prof Dr Romli : Mendesak Keluarkan Perppu KPK Sama Saja Menjerumuskan Presiden
Hendrawan kemudian menjelaskan semangat awal merevisi UU KPK yang telah belasan tahun diwacanakan itu.
Pada awalnya, kata dia, KPK sebagai lembaga superbody dinilai perlu check and balances.
Maka dibuat dewan pengawas dengan harapan bisa menjadi penyeimbang.
"Pada awalnya sebenarnya sederhana yaitu harapan agar sebuah lembaga hukum dengan wewenang sangat besar, bahkan disebut sebagai superbody, diawasi dengan tata kelola yang sehat. Itu sebabnya dibuat Dewan Pengawas," ujar Hendrawan.
"Jadi KPK yang semula pakai sistem single tier (satu lapis) diganti dengan two tiers (dua lapis) agar terjadi proses check and balances secara internal," imbuhnya.
• Daftar Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Selama 6 Bulan Terakhir, Mulai Gubernur Hingga Bupati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/fraksi-pdip-kami-akan-menolak-jika-presiden-jokowi-terbitkan-perppu-kpk.jpg)