Prof Dr Romli : Mendesak Keluarkan Perppu KPK Sama Saja Menjerumuskan Presiden
Prof Dr Romli : Mendesak Keluarkan Perppu KPK Sama Saja Menjerumuskan Presiden
TRIBUNJOGJA.COM - Desakan sejumlah pihak kepada Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK mendapatkan tanggapan dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Dr Romli Atmasasmita.
Dia menilai, mendesak presiden untuk segera menerbitkan Perppu sama saja dengan menjerumuskan presiden.
Untuk itu, dirinya mengingatkan agara tidak mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terhadap UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR.
"Mereka yang mendorong presiden untuk membuat perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," kata Romli dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (4/10/2019).
• Draf UU KPK Ada Kesalahan Pengetikan, Pihak Istana Kembalikan ke DPR
Romli mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum UU KPK hasil revisi sah diundangkan akan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Jika presiden membuat perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, presiden melanggar UU dan dapat di-impeach," ucap dia.
Perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan presiden segera mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 dan mempercepat pelantikan pimpinan KPK yang baru.
"Saran-saran saya agar presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru," kata dia.
• Mahfud MD Sebut Pengeluaran Perppu RUU KPK Punya Risiko
Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji berpendapat, penerbitan perppu terkait UU KPK yang baru disahkan DPR bisa inkonstitusional bila tidak ada kegentingan yang memaksa.
"Meskipun penerbitan perppu merupakan hak prerogatif presiden dan bersifat subyektif, tetapi penerbitan perppu terhadap UU KPK menjadi tidak konstitusional. Sebab, perppu tersebut tidak memenuhi syarat kondisi 'kegentingan yang memaksa', sebagaimana parameter yang disyaratkan Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009," kata Indriyanto, di Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Selain itu, kata dia, bila presiden menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK sehingga UU yang baru itu menjadi tidak sah, akan terjadi overlapping (tumpang tindih) dengan putusan MK nanti.
• KPK Akan Hadirkan Mendag Enggartiasto Lukita Dalam Sidang Bowo Sidik
Apalagi, lanjut dia, bila akhirnya putusan MK nanti menolak permohonan uji materi yang artinya tetap mengesahkan UU KPK yang baru.
"Itu artinya tidak ada kepastian hukum, karena ada tumpang tindih dan saling bertentangan mengenai polemik obyek yang sama, yaitu UU KPK," ucap Indriyanto. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Romli Atmasasmita: Presiden Bisa Dimakzulkan jika Terbitkan Perppu Sebelum UU KPK Diundangkan".
RAMALAN SHIO Hari Ini, Kamis 4 Maret 2021 : Hati-hati Musuh Rahasia! |
![]() |
---|
Liverpool vs Chelsea, Prediksi Skor, H2H, Kabar Tim, Prakiraan Formasi |
![]() |
---|
Barca Lolos ke Final Copa del Rey, Calon Lawannya Pemenang Levante vs Bilbao |
![]() |
---|
Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Kamis 4 Maret 2021, Ciye Aldebaran Senyam-senyum Ingat Andin |
![]() |
---|
5 Shio Kurang Beruntung Hari Ini, Kamis 4 Maret 2021 : Ada yang Utang Karma |
![]() |
---|