Draf UU KPK Ada Kesalahan Pengetikan, Pihak Istana Kembalikan ke DPR

Draf UU KPK Ada Kesalahan Pengetikan, Pihak Istana Kembalikan ke DPR Supaya Tidak Salah Interpretasi

Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Hanin Fitria
Mensesneg RI, Pratikno, memberikan sambutan dalam Seminar Nasional Pemuda dan Bela Negara di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis (1/11/2018) 

TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui draft Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan oleh DPR terdapat sejumlah kesalahan pengetikan.

Untuk itu, pihak Istana pun mengembalikan draf tersebut ke DPR untuk dilakukan perbaikan.

"(Draf UU KPK) sudah dikirim (ke Istana), tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg (DPR)," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Namun Pratikno enggan menjelaskan lebih jauh soal kesalahan pengetikan itu.

Ia juga enggan membeberkan terkait berapa banyak salah ketik di UU KPK.

"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," kata dia.

Sekjen PPP : Ketua Parpol Pengusung Jokowi-Maruf Minta Perppu KPK jadi Opsi Terakhir

Pratikno belum mengetahui secara pasti apakah draf UU tersebut sudah diperbaiki oleh DPR dan dikirimkan lagi ke Istana. Ia mengaku akan mengeceknya.

"Mestinya sudah. Saya cek. Ini saya mau cepet ke kantor," kata Pratikno.

Akibat terjadi kesalahan pengetikan, Presiden Jokowi belum menandatangani dan mengundangkan UU tersebut.

Sementara saat ditanya apakah Presiden jadi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mencabut UU KPK ini, Pratikno tidak memberi jawaban.

Ia meminta publik sabar menunggu keputusan presiden.

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Mahfud MD Sebut Pengeluaran Perppu RUU KPK Punya Risiko

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved