Sleman
ABY : Pekerja Tak Punya Kehidupan Layak Jika Pemerintah Tentukan Upah dengan PP No.78 tahun 2015
ABY dorong pemerintah untuk tidak menggunakan PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan UMP dan UMK.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Seperti pada kebutuhan rumah. Ia mengatakan di KHL versi pemerintah tersebut, pekerja hanya dihargai sewa kos per bulannya sebesar Rp 150 sampai Rp200 ribu saja.
"Kalau kondisi kenaikannya seperti ini terus, pekerja tidak bisa menabung untuk masa depan, karena upah kecil sekali. Sangat jauh dari kebutuhan hidup layak di Jogja," ungkap Kirnadi.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih mengatakan pihaknya menunggu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI untuk menentukan UMK di tahun ini.
"Saat ini masih menggunakan PP No.78, nanti ada surat edaran tentang inflasi dan PDRD (Produk Domestik Regional Bruto) yang digunakan dalam menghitung UMK," terangnya. (TRIBUNJOGJA.COM)